Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka
KBO-BABEL.COM (Bangka) – Polisi mengungkap peran dua tersangka yang terlibat dalam kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya Noval (1,5) yang terjadi di PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM) di Bangka. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku adalah GM dan YS alias AS. Peristiwa penyekapan ini berlangsung pada Kamis (5/12), dan polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah viralnya video yang memperlihatkan kondisi korban. Senin (9/12/2024)
GM, yang menjabat sebagai manajer di PT PMM di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, berperan langsung dalam penyekapan ini. Sementara itu, YS adalah atasan GM dan diduga memberikan instruksi kepada GM untuk menahan korban di lokasi yang disebutkan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan bahwa YS memberi perintah kepada GM terkait penahanan korban di kantor bekas pencairan uang yang terletak di area perusahaan.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan satpam di perusahaan tersebut, diketahui bahwa Nadia memang diperintahkan untuk berada di kantor tersebut oleh kedua tersangka.
“YS ini perannya memberi instruksi kepada pelaku GM. Jadi dari keterangan saksi satpam, bahwa korban memang disuruh di situ (kantor bekas pencairan uang) atas kehendak (perintah) kedua orang itu (tersangka),” ungkap Ogan pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Ogan, korban bersama anaknya sempat menginap di kantor bekas pencairan uang itu selama hampir 24 jam. Kejadian ini baru terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan kondisi korban tersebar di media sosial, dan perusahaan akhirnya membebaskan korban pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyekapan tersebut memicu perhatian publik karena korban dan anaknya terpaksa berada di tempat yang tidak layak tersebut. Selama hampir sehari, mereka hanya diberikan izin untuk keluar sebentar untuk buang air atau mandi.
“Sempat menginap di sana semalam, hampir 24 jam. Jadi perusahaan ini mengekang kebebasan korban dan menempatkan yang bersangkutan ke kantor bekas pencairan uang tersebut,” terang Ogan.
Meskipun kantor tersebut terletak di pojok atau di dekat pagar perusahaan, Ogan memastikan bahwa tempat tersebut bukanlah kandang anjing. Namun, tempat tersebut sering digunakan oleh anjing-anjing yang ada di sekitar perusahaan karena tidak terpakai. Selama proses penyekapan, satpam yang bertugas mengawasi korban dan anaknya.
“Iya korban diawasi oleh satpam. Dia viral itu karena di situ tempat lalu lalang orang keluar masuk. Warga lewat situ, orang yang mengantar sawit lewat situ, terus korban sendiri pun bawa HP, tidak diambil sama mereka,” tambah Ogan.
Hingga kini, polisi masih memeriksa kedua tersangka, GM dan YS, untuk mendalami lebih lanjut peran mereka dalam peristiwa ini. Sebagai akibat dari tindakan penyekapan tersebut, kedua tersangka harus mendekam di sel sementara Polres Bangka. Polisi juga tengah melanjutkan penyelidikan guna memastikan tindak lanjut hukum yang tepat dalam kasus ini. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO-Babel)