Diduga Ilegal, Tempat Penggorengan Timah Milik AHN di Muntok Jadi Sorotan

Foto: Gerbang samping berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai jalur keluar-masuk pasir timah. (cyberkriminal)

Tempat Penggorengan Timah Milik AHN di Muntok Diduga Beroperasi Tanpa Izin

KBO-BABEL.COM (BANGKA BARAT) – Tempat pengolahan timah yang diduga milik AHN di Desa Sungai Daeng, Pal 2, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, diduga beroperasi tanpa memiliki izin atau ilegal. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pemisahan pasir timah sekaligus menjadi tempat tinggal AHN. Senin (9/12/2024)

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rumah besar milik AHN memiliki gerbang samping berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai jalur keluar-masuk pasir timah.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun, AHN mendapatkan pasokan timah dari sejumlah anak buahnya yang tersebar di berbagai pelosok wilayah Muntok.

Dua nama, yakni MG dan AHW, disebut sebagai anak buah AHN yang bertugas membeli timah dari para penambang ilegal di kawasan tersebut.

Berbagai upaya dilakukan oleh media ini untuk mengonfirmasi langsung kepada AHN, yang dikenal sebagai “big boss” dalam aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, AHN tidak memberikan respons atas permintaan wawancara.

Keberadaan tempat penggorengan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasinya. Media ini berencana mengonfirmasi lebih lanjut ke Polres Bangka Barat untuk mengetahui status legalitas usaha milik AHN dan apakah pihak aparat penegak hukum (APH) setempat mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.

Hingga kini, keberadaan tempat tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kemungkinan adanya praktik penambangan ilegal yang lebih luas di wilayah Muntok. (Sumber: cyberkriminal.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *