Tambang Ilegal di Pemali Terus Beroperasi, Aktivis Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Aktivitas tambang timah di wilayah Pemali, Kabupaten Bangka, terus berlangsung meskipun diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hingga saat ini, operasi tambang tersebut berjalan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Meski persoalan ini telah diberitakan oleh berbagai media, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan ini. Senin (9/12/2024)
H. Kat dan Yoyok Cs, yang disebut-sebut terlibat dalam operasi tambang tersebut, terkesan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Mereka diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski tidak memiliki izin yang sah.
Seorang aktivis lingkungan di Bangka menyatakan, “Ini adalah bentuk penjarahan terhadap aset negara. Kita butuh ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum.”
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar, yang sudah semakin tercemari akibat aktivitas ilegal tersebut.
Keberlanjutan tambang ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Operasi tambang tanpa SPK jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, hingga saat ini, aktivitas tambang di Pemali tetap berjalan tanpa hambatan dari pihak berwenang.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan lambannya respons dari pihak berwenang, meskipun persoalan ini telah menjadi isu nasional. Beberapa pihak menduga ada oknum tertentu yang melindungi kegiatan ilegal ini.
“Jika dibiarkan, kerusakan ekologis dan kerugian negara yang diakibatkan akan semakin parah. Kita membutuhkan tindakan segera untuk menghentikan pelanggaran ini,” ujar seorang pengamat hukum tambang.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan di Bangka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap H.Kat, Yoyok Cs, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.
Langkah tersebut dianggap penting tidak hanya untuk menghentikan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pemali.
Sampai saat ini, meskipun persoalan ini telah menarik perhatian publik dan media, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Keberlanjutan operasi tambang ilegal ini menambah kecemasan masyarakat mengenai ketidakmampuan pihak berwenang dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Semua pihak berharap agar penegakan hukum segera dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan adil di wilayah tersebut. (Sumber: ungkap.update24jam.id, Editor: KBO-Babel)