Risnandar Mahiwa dan Pejabat Pemkot Pekanbaru Terjerat Korupsi, KPK Amankan Uang Rp5 Miliar
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin malam (2/12). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan uang miliaran rupiah. Rabu (4/12/2024)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu dini hari (4/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan kronologi lengkap dari OTT yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Pekanbaru ini.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK, yang dimulai dengan mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pekanbaru.
Pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi bahwa Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, akan menghancurkan bukti transfer sejumlah Rp300 juta yang dikirimkan kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri (NRP). Transfer tersebut dilakukan atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS), yang merupakan staf di Bagian Umum.
Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya, Darmansyah (DM), sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.
Pukul 18.30 WIB, KPK melanjutkan penangkapan terhadap Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru, bersama dua ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT), yang juga dikenal sebagai Adi atau Untung, dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM), yang dikenal sebagai Aldy. Mereka diamankan di rumah dinas wali kota.
“Selain itu, diamankan juga uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota,” tambah Ghufron.
Sekitar pukul 20.30 WIB, KPK mendapat informasi bahwa Risnandar meminta istrinya, Aemi Octawulandari Amir (AOA), untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Dua menit setelah itu, pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Pekanbaru, juga diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Di rumah Indra, ditemukan uang tunai sekitar Rp830 juta yang diterima dari Novin.
Ghufron melanjutkan, “Berdasarkan pengakuan Indra Pomi Nasution, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin sejumlah Rp1 miliar. Namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan kepada Yuliarso (YL), Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta kepada wartawan.”
Pada pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan Nadya Rovin, anak dari Novin, di kos-kosan di Casa Tebet Mas Indah. Dalam rekening Nadya, ditemukan saldo sebesar Rp375.467.141,00.
“Sebagian besar uang tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin pada 2 Desember 2024,” ujar Ghufron.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Pekanbaru pada pukul 21.30 WIB dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota.
Ruangan yang disegel antara lain Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekretaris Daerah, Ruang Wali Kota, serta Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Sekitar pukul 23.00 WIB, KPK juga mengamankan Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS), dan Ridho Subma (RS) yang merupakan staf Bagian Umum.
Tiga puluh menit setelah itu, Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha (FC), untuk menyerahkan uang tunai Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Pada 00.50 WIB, 3 Desember 2024, Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran, tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru untuk menyerahkan sejumlah uang kepada tim KPK.
“Pada pukul 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi atau Untung di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024,” terang Ghufron.
KPK tidak berhenti di situ. Pada pukul 10.00 WIB, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan untuk mengamankan uang sekitar Rp200 juta yang masih tersimpan di rumahnya, yang juga merupakan uang dari Novin.
“Uang tersebut berasal dari transaksi yang sama,” tambah Ghufron.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sejumlah nama lain yang sempat diamankan oleh KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
Dengan pengungkapan kasus ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara negara. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)