Kontroversi Vonis Bebas Ryan Susanto: Hakim Anggota Tidak Sepakat!

Foto: Terdakwa Ryan Susanto ketika menjalani sidang dengan agenda putusan, di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024). (Bangka Pos)

Tindak Pidana Pertambangan: Ryan Susanto Bebas, Hakim Anggota Menyatakan Bersalah

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang mengeluarkan putusan yang menghebohkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka. Terdakwa Ryan Susanto, yang juga dikenal sebagai Afung anak dari Sung Jauw, dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya disepakati oleh seluruh majelis hakim. Rabu (4/12/2024)

Majelis hakim yang memimpin sidang ini adalah Dewi Sulistiarini yang didampingi oleh hakim anggota M. Takdir, yang sepakat untuk membebaskan Ryan dari segala tuduhan yang dikenakan terhadapnya.

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan bahwa Ryan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi antara Maret 2022 hingga Juni 2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Riko (als Pipin) dan Yosep.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan:

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep,” demikian inti putusan.

Putusan ini juga memerintahkan agar Ryan Susanto dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Hakim anggota Warsono menyatakan disenting opinion (DO) atau ketidaksepakatan terhadap putusan tersebut.

Menurut Warsono, Ryan Susanto harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yang dipimpin oleh Noviansyah sebelumnya menuntut Ryan dengan hukuman yang cukup berat, yakni 16 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan. Tak hanya itu, Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.803.850.700, dengan subsider penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU berlandaskan pada fakta bahwa Ryan Susanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Ryan juga dianggap tidak mengakui perbuatannya yang dianggap merugikan negara. Meskipun demikian, ada juga faktor yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sikap sopan selama persidangan dan usianya yang masih muda.

Sebelum putusan ini dibacakan, Ryan Susanto didakwa bersama dengan Riko dan Yosep atas kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan lingkungan serta negara.

Keputusan bebas ini tentunya menjadi sorotan karena terdapat perbedaan pandangan antara hakim yang memutuskan pembebasan dan hakim yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Dengan putusan ini, Ryan Susanto akhirnya dibebaskan dari semua dakwaan, meskipun proses hukum dalam perkara ini masih menyisakan perbedaan pendapat di kalangan majelis hakim. (Sumber: Babel Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *