Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Duta Palma Group

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan keterangan di belakang tumpukan uang sejumlah Rp288 miliar yang disita terkait pencucian uang tersangka PT Darmex Plantations dari hasil korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Kejagung)

Tumpukan Uang Rp 288 M Disita Kejagung dalam Kasus Pencucian Uang Duta Palma Group

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 288 miliar yang diduga hasil pencucian uang terkait kasus tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. Penyitaan uang ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024). Rabu (4/12/2024)

Pantauan media, uang tersebut ditumpukkan memanjang dalam plastik bening yang terorganisir rapi di lokasi konferensi pers. Uang senilai ratusan miliar itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, yang masing-masing dikelompokkan dengan jumlah Rp 1 miliar dalam satu plastik.

Bacaan Lainnya

Kejagung menampilkan tumpukan uang itu untuk memberikan gambaran nyata terkait besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, yang diduga kuat telah menyamarkan hasil kejahatan tersebut ke rekening seseorang yang berinisial RI.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang Rp 288 miliar tersebut dialihkan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan Darmex dan rekening milik orang yang diduga mantan saudara ipar dari Surya Darmadi, yakni RI.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar,” ungkap Qohar dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan, “RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini, dan kemudian kami melakukan penyitaan.”

Uang tersebut berasal dari lima perusahaan milik Duta Palma Group yang terlibat dalam praktik korupsi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kejagung mencatat bahwa hasil kejahatan tersebut sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan dan disembunyikan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” jelas Abdul Qohar lebih lanjut.

Proses penyamaran uang ini dilakukan untuk menghindari jejak hukum dan agar para pelaku tidak mudah terdeteksi.

Penyitaan uang ini merupakan yang keempat kalinya dalam perkara korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian pada tahap kedua penyitaan dilakukan dengan nilai Rp 371 miliar.

Penyitaan ketiga dilakukan dengan jumlah uang sebesar Rp 301 miliar yang disita dari PT Darmex Plantation. Dengan demikian, total uang yang berhasil disita dari kasus ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terkait dengan perizinan perkebunan sawit yang melibatkan bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, dua perusahaan lainnya yang terlibat dalam aliran uang hasil korupsi ini, yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Kejagung mencatat bahwa kedua perusahaan tersebut diduga ditugaskan untuk mencuci uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *