Kejagung Dukung Pembentukan Ditjen Gakkum di ESDM untuk Pengawasan Tambang

Foto: Kejaksaan Agung RI

Pemerintah Bentuk Ditjen Gakkum untuk Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Rabu (4/12/2024)

Rencana ini mendapat sambutan positif dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Ditjen Gakkum. Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum, Agus Sahat, menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini menghadapi banyak tantangan.

Bacaan Lainnya

“Makanya saya mendukung sekali ketika di Kementerian ESDM akan dibentuk Gakkum. Karena saya rasa dengan keadaan sekarang tidak mungkin mereka bisa menangani permasalahan ini sendiri, dan banyak sebenarnya permasalahan besar di sektor ini,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia.

Agus juga mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama di sektor pertambangan adalah manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering memanfaatkan masa aktif IUP untuk mengurus RKAB, meskipun cadangan tambang mereka sudah habis.

“Jadi menjadi tanda-tanya bagi saya. Kenapa barang ini diperebutkan padahal itu kosong rupanya ketika dia IUP masih hidup, dia masih bisa mengurus RKAB-nya. Makanya di sini perlu pengawasan untuk RKAB,” kata Agus.

Menurutnya, penyalahgunaan RKAB membuka peluang terjadinya penyimpangan dan penerbitan dokumen bermasalah. Hal ini juga dapat menciptakan celah bagi perusahaan untuk memanfaatkan komoditas tambang seperti batu bara secara ilegal. Agus menegaskan bahwa penjualan batu bara tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

“Kita punya berapa ton pun tidak akan bisa jual. Tanpa dikasih baju. Jadi banyak perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah tidak punya cadangan dia masih mengurus RKAB. Dari situ timbullah dokumen-dokumen ini. Jadi itu sebenarnya beberapa permasalahan mendasar,” ujarnya.

Pembentukan Ditjen Gakkum diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang telah berlangsung lama di sektor pertambangan, termasuk manipulasi dokumen dan eksploitasi sumber daya yang tidak bertanggung jawab. Kejagung menilai kehadiran Ditjen Gakkum dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menegakkan hukum di sektor ini.

Kejaksaan Agung juga berharap langkah ini mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, terutama dalam menangani perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi.

Agus menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah-masalah mendasar di sektor pertambangan.

Rencana pembentukan Ditjen Gakkum oleh Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran hukum di sektor ini dapat diminimalisasi.

Pembentukan Ditjen Gakkum tidak hanya menjadi langkah strategis, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional di sektor pertambangan.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan industri tambang dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *