Kasus Timah: Toni Tamsil Ajukan PK, Keluarga Bingung dengan Putusan Bersalah

Foto: Terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022, Toni Tamsil (Ist)

Polemik Putusan Kasus Timah, Toni Tamsil Cari Keadilan Lewat PK

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) — Terpidana Toni Tamsil alias Aki, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK berlangsung di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). Rabu (4/12/2024)

Pengajuan PK dilakukan melalui tim penasihat hukum Toni. Salah satu tim kuasa hukum, Hendra Irawan, menjelaskan alasan di balik pengajuan PK tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini sidang PK klien kami atas nama Toni Tamsil. Pada pokoknya, alasan kami ajukan PK itu adalah adanya kekeliruan atau kekhilafan nyata oleh majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” kata Hendra, didampingi rekannya, Jhohan Adhi Ferdian.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya, termasuk keluarga terpidana, merasa putusan hakim tidak dapat diterima.

“Apa yang melatarbelakangi kami mengajukan PK adalah satu, mencari keadilan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Kami sampai saat ini, baik keluarganya maupun klien kami terpidana, tidak habis pikir kenapa dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Menurut Hendra, keluarga Toni akan terus berupaya mencari keadilan.

“Terpidana dan keluarga tetap akan berupaya dan berjuang untuk mendapatkan keadilan terhadap perkara ini,” tambahnya.

Langkah PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi peluang terakhir untuk membela Toni.

“Ini adalah langkah terakhir, yaitu PK yang baru diajukan dan digelar sidang hari ini. Jadi kita akan melakukan upaya terakhir yaitu PK, upaya luar biasa dalam hukum terhadap terpidana atau klien kita. Kita akan berjuang sampai terdakwa atau terpidana ini dinyatakan tidak bersalah karena memang faktanya seperti itu,” ungkap Jhohan Adhi Ferdian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan tanggapan atas pengajuan PK tersebut.

“Iya cukup, Yang Mulia, satu minggu untuk menanggapi PK dari tim penasihat hukum terpidana,” ujar Wayan di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan JPU akan dilaksanakan pada Selasa (10/12/2024).

Toni Tamsil sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan terkait dugaan korupsi tata niaga timah. Vonis yang dijatuhkan menuai respons keras dari pihak keluarga yang merasa putusan tersebut tidak adil.

Dengan langkah PK ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim akan meninjau kembali fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya dan membebaskan klien mereka dari jeratan hukum.

Pihak keluarga Toni tetap optimistis bahwa perjuangan ini akan membuahkan hasil yang sesuai dengan rasa keadilan. Sidang pekan depan diharapkan menjadi momen penting dalam menentukan nasib Toni Tamsil. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *