Ponton Rajuk Tak Ber-SPK Merajalela di Belo Laut, Melebihi Kapasitas Standar CV
KBO-BABEL.COM (Mentok) – Penertiban ponton rajuk yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau sering disebut ponton siluman di wilayah laut Terabek dan Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tim yang menyambangi lokasi pada Selasa (03/12/2024) menemukan kenyataan bahwa situasi di lapangan jauh dari yang dijanjikan oleh pihak PT Timah. Banyak ponton liar yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Rabu (4/12/2024)
Dalam peninjauan tersebut, terlihat bahwa banyak ponton siluman yang beroperasi di area tersebut. Namun, pihak PT Timah Bangka Barat, melalui tim dari PIP (Ponton Isap Produksi) dan Pam Obvit, tampaknya belum mampu mengambil tindakan tegas terhadap kapal-kapal tersebut.
“Sesuai penertiban panitia PIP, Pam Obvit, dan jajaran PT Timah Bangka Barat, mereka memutuskan untuk istirahat sejenak untuk obrolan tentang bagaimana cara menindaklanjuti ponton rajuk atau ponton siluman,” kata salah seorang anggota tim PT Timah.
Namun, meskipun diskusi telah dilakukan, pihak PT Timah mengungkapkan bahwa mereka belum bisa mengeksekusi tindakan pada hari itu juga.
“Sore ini, kami belum bisa mengeksekusi dari lokasi kerja, karena alat boot yang ada tidak memungkinkan. Kami tetap akan menindaklanjuti untuk penarikan ponton yang tidak memiliki SPK dan tetap kami lakukan,” ujar pihak PT Timah Bangka Barat.
Salah seorang nelayan pesisir Belolaut yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan ponton ilegal yang semakin banyak di wilayah tersebut. Menurutnya, di perairan Terabek dan Belolaut sudah ada sembilan CV yang bekerja secara legal dengan SPK dari PT Timah.
“Di Perairan Terabek dan Belolaut sudah ada sembilan CV yang ber-SPK dari PT Timah yang bekerja secara legal juga ada, namun jika ponton-ponton ilegal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan penambang yang sudah bekerja sesuai aturan akan beralih ke yang ilegal,” katanya.
Berikut adalah daftar CV yang bekerja dengan izin resmi di wilayah laut tersebut:
- CV BIP
- CV GLA Berkah Saudara
- CV Magenta
- CV TIP
- CV Pelangi Berkah
- CV Aji Restu Nirwana
- CV VBS (Viktoria Bintang Selatan)
- CV BBM (Bumi Baharu Mandiri)
- CV BSAR (Bangka Sumber Alam Raya)
Masyarakat nelayan di Desa Belolaut sangat berharap agar ponton-ponton ilegal ini segera dihentikan operasionalnya. Panitia PIP juga merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
“Para penambang di sana sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Timah, jadi saya rasa mereka sudah aman. Jangan sampai yang ilegal dibiarkan begitu saja,” harapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh panitia PIP yang turun langsung ke lapangan. Mereka merasa dirugikan dengan adanya ponton siluman yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Ponton sebanyak ini tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dari penambang, malah masyarakat Desa Belolaut juga merasa dirugikan dengan adanya ponton ilegal,” keluh panitia.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa keberadaan ponton liar ini tidak hanya merugikan nelayan dan masyarakat, tetapi juga bisa mengancam para penambang yang sudah bekerja dengan prosedur yang benar.
“Kalau ilegalnya dibiarkan, tidak menutup kemungkinan yang sudah legal akan beralih ke ilegal,” keluhnya.
Saat tim awak media mengkonfirmasi langsung kepada pihak PT Timah Bangka Barat terkait penertiban ponton siluman, mereka mengangkat tangan dan mengaku belum bisa bertindak tegas pada hari itu juga.
“Karena hari sudah sore, kami terpaksa meninggalkan lokasi untuk pulang,” ujar salah seorang petugas PT Timah.
Penertiban ponton liar di wilayah tersebut tetap menjadi perhatian utama, namun sepertinya tindakan tegas masih harus menunggu langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang. (Sumber: Sibernews, Editor: KBO-Babel)