Dua Petahana di Pilkada Babel Kalah dari Kotak Kosong, Ini Tanggapan KPU

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin (Babelpos/Abol)

KPU Babel Ungkap Proses Lanjutan Setelah Petahana Kalah dari Kotak Kosong

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Dua pasangan calon (paslon) petahana kepala daerah di Bangka Belitung (Babel) mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, setelah kalah dari kolom kosong atau “kotak kosong” berdasarkan hasil hitung cepat (quick count). Jumat (29/11/2024)

Paslon tersebut adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan dan Ramadian. Kedua paslon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bacaan Lainnya

Menanggapi klaim kemenangan yang muncul dari masing-masing paslon berdasarkan hasil quick count, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan secara berjenjang.

“Terkait menang atau kalah, KPU dalam posisi tidak memberikan statement itu. Jadi artinya KPU Provinsi tidak menyatakan menang kotak kosong atau lainnya, karena semua masih berproses,” jelas Husin saat dilansir dari detikSumbagsel, Kamis (28/11/2024).

Husin juga menyampaikan bahwa klaim kemenangan yang disampaikan oleh masing-masing paslon berdasarkan hasil quick count tidak menjadi masalah dalam proses demokrasi Pilkada. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam pemilu.

“Terkait masing-masing paslon menyatakan menang atau kalah, berdasarkan quick count paslon itu silahkan dalam proses demokrasi Pilkada ini. Begitu juga dengan yang kalah mau menggugat nggak apa-apa. Yang penting hasil klaim ini tidak mengganggu Bangka Belitung ini. Jadi kita harus menjaga kondisi yang aman dan tertib itu yang terpenting,” tegas Husin.

Husin menambahkan bahwa kemenangan dalam Pilkada akan ditentukan melalui proses perhitungan suara yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan hingga rekapitulasi di KPU kabupaten/kota.

“Menang itu kita tentukan melalui proses perhitungan, melalui rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan sampai KPU kabupaten/kota,” timpalnya.

Sementara itu, Husin juga menjelaskan terkait prosedur jika kolom kosong atau kotak kosong dinyatakan memenangkan Pilkada. Dalam hal ini, akan dilakukan pemilihan ulang.

“Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang selesai dan perolehan suara kotak kosong atau kolom kosong lebih tinggi, maka nantinya akan dilakukan pemilihan ulang. Pilkada ulangnya bukan mengulangi yang sedang kita lakukan, tapi mengulang dari awal,” ungkap Husin.

Untuk sementara, wilayah yang terkait akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota. Berdasarkan kesepakatan antara KPU RI, Komisi II, dan pemerintah, kekosongan jabatan penjabat tidak boleh berlangsung terlalu lama.

“Paling lama satu tahun. Artinya tahun depan (2025) sudah mulai. Jadi dilakukan setelah semuanya dilantik (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih di Indonesia). Mungkin nanti, KPU RI akan mengeluarkan regulasi pada kami di Bangka Belitung untuk memulai melaksanakan tahapan. Tahapan ini tentunya dari awal lagi, dari proses pencalonan dan semua itu keputusan ada di KPU RI,” tambah Husin. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *