Wujudkan Asta Cita Presiden, Kemenkumham Babel Gandeng DPRD Percepat Reformasi Hukum Daerah
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Dalam rangka memperkuat Indeks Reformasi dan pembangunan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H., mengadakan koordinasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, S.H., M.H. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Bangka Belitung pada Rabu (13/11/2024) ini bertujuan mengupayakan penguatan kerja sama dalam pembentukan peraturan daerah (perda) yang berkualitas dan sesuai prinsip reformasi hukum. Kamis (14/11/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Harun menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam implementasi Asta Cita Presiden, yang menggarisbawahi pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi di seluruh tingkatan pemerintahan.
Harun menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan dukungan teknis dan substansial kepada pemerintah daerah, terutama terkait pembentukan hukum seperti peraturan daerah.
“Kami siap mendukung pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar selaras dengan ketentuan nasional,” ujar Harun.
Harun juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan formil dalam penyusunan perda. Menurutnya, aspek formil seperti kewenangan, cara pembentukan, serta pelibatan perancang peraturan perundang-undangan harus diperhatikan secara saksama.
Perancang peraturan perundang-undangan, yang merupakan pejabat fungsional di Kemenkumham, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap perda disusun dengan memperhatikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan relevan.
Selain itu, proses penyusunan juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kunjungan serta komitmen Kemenkumham dalam mendukung reformasi hukum di daerah.
Menurut Didit, koordinasi seperti ini tidak hanya memperkuat fungsi kelembagaan DPRD dalam proses pembentukan perda, namun juga mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD yang diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.
“Kerja sama ini akan sangat membantu dalam memastikan perda yang dihasilkan benar-benar berlandaskan asas manfaat dan keadilan,” ucap Didit.
Didit juga memaparkan bahwa fungsi pembentukan perda oleh DPRD dilaksanakan melalui diskusi dan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membahas perda serta menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.
Selain itu, fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah, sementara fungsi pengawasan berfokus pada pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.
Di penghujung pertemuan, Didit menekankan bahwa untuk mencapai kemakmuran rakyat, pihaknya berharap Kemenkumham dapat memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukan perda inisiatif DPRD.
Didit menggarisbawahi pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam perancangan peraturan daerah demi menciptakan peraturan yang selaras dengan visi kesejahteraan daerah.
Pertemuan ini menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk lebih bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di bidang hukum, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tujuan Asta Cita, yaitu memperkuat reformasi hukum sebagai pilar penting menuju Indonesia Emas pada 2045. (Mung Harsanto/KBO Babel)