Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Ini Alasan di Balik Keputusannya

Foto: Paman Birin Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel (ist)

Setelah Status Tersangka Dicabut, Sahbirin Noor Umumkan Pengunduran Diri sebagai Gubernur Kalsel

KBO-BABEL.COM (Kalimantan Selatan) – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11). Pengumuman ini disampaikan Sahbirin sehari setelah status tersangkanya terkait dugaan suap dicabut oleh pengadilan. Kamis (14/11/2024)

Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan para pegawai pemerintah provinsi di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Sahbirin tampak didampingi oleh istrinya, Raudatul Jannah, atau yang akrab disapa Acil Odah. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Sahbirin.

Sahbirin, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Kalsel, menambahkan bahwa ia berharap pengunduran dirinya telah diproses, sehingga ia berkesempatan untuk berpamitan secara langsung dengan para pegawai pemerintah.

“Barangkali itu sudah diproses dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua,” lanjutnya.

Surat pengunduran diri Sahbirin resmi disampaikan kepada Presiden pada Selasa, 12 November 2024, sehari sebelum ia mengumumkan keputusannya.

Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan bahwa pengunduran dirinya mulai efektif pada Rabu, 13 November 2024. Ia mengungkapkan alasan utama di balik keputusannya adalah untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Pengajuan surat pengunduran diri ini bertepatan dengan hari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan status tersangka Sahbirin tidak sah.

Hakim Afrizal, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kasus tersebut juga menyeret enam orang lainnya yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Sejak penetapan status tersangka pada awal Oktober, Sahbirin sempat menarik diri dari sorotan publik dan jarang muncul dalam kegiatan pemerintahan.

Ia baru muncul kembali pada Senin, 11 November 2024, sehari sebelum putusan praperadilan, dengan memimpin apel pagi di Kantor Gubernur di Banjarbaru. Kehadirannya pada apel tersebut disambut hangat oleh para pegawai yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

Keputusan Sahbirin untuk mengundurkan diri menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan, terutama setelah munculnya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sempat menjeratnya.

Meskipun putusan praperadilan telah membebaskannya dari status tersangka, Sahbirin memilih untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan menjaga stabilitas pemerintahan di daerah yang ia pimpin. (Sumber: Tribunbanjarbaru, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *