Kejagung Tanggapi Dugaan Pengiriman Balok Timah Ilegal oleh PT BSAL, Nama DDN Kembali Disorot

Foto: PT Babel Surya Alam Lestari (BSAL). (Babel Terkini)

Dugaan Pengiriman Balok Timah Ilegal PT BSAL, Kejagung Buka Suara dan Nama DDN Mencuat

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intens mengusut dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang melibatkan sejumlah perusahaan smelter dan petingginya. Selain penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan smelter, Kejagung juga terus mengembangkan penyidikan terkait kasus timah di Provinsi Bangka Belitung. Kamis (14/11/2024)

Dari penelusuran redaksi di lapangan dan sejumlah dokumen yang diperoleh, beberapa perusahaan smelter di wilayah tersebut diduga kuat masih terlibat dalam praktik jual beli timah ilegal.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah PT Babel Surya Alam Lestasi (BSAL), yang beralamat di Jl. Manggar Tengah, RT 015 B/005, Kelekak Datuk, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, PT BSAL diketahui telah mengirimkan balok timah sebanyak dua kali ke gudang Tantra Logistic di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, selama bulan Oktober-November 2024.

Pengiriman tersebut menggunakan truk trailer dengan rincian pengiriman pertama sebanyak 10 truk trailer dan pengiriman kedua 16 truk trailer.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan tanggapan singkat. Ketika dimintai konfirmasi terkait aktivitas ilegal yang diduga dilakukan PT BSAL, Harli Siregar meminta agar informasi tersebut disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung.

“Disampaikan aja informasi ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) di sana, terimakasih,” kata Harli, pada Rabu (13/11/2024).

Selain informasi pengiriman timah, penelusuran di lokasi smelter dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSAL mengungkapkan fakta mengejutkan. Smelter tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.

Saat redaksi mendatangi lokasi pada Sabtu siang, tidak tampak adanya aktivitas yang biasanya terjadi di sebuah perusahaan peleburan timah dan tambang besar.

Bangunan milik PT BSAL yang dibangun pada tahun 2005 tampak tidak terawat. Beberapa fasilitas yang ada terlihat usang dan tidak ada tanda-tanda operasional.

Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga areal tersebut mengatakan bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.

“Enggak produksi lagi, sudah tidak punya aktivitas. RKAB belum ada, lagi diurus, kuota sudah habis lama,” ujar pria tersebut yang mengaku bernama Andi.

Andi juga mengungkapkan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSAL, Zulham, sudah dua tahun berhenti bekerja di perusahaan itu.

Warga yang tinggal sekitar 200 meter dari kompleks PT BSAL juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi.

“Sudah lama pak, tidak ada aktivitas. Mungkin hampir sekitar sepuluh tahun tak beroperasi. Gak pernah lagi kelihatan para pekerja seperti dulu yang masuk dan pulang. Hanya ada beberapa sekuriti yang berjaga di sana,” kata beberapa warga yang ditemui di sekitar kompleks PT BSAL.

Dari dokumen yang dimiliki oleh redaksi, terungkap bahwa lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSAL mencakup area seluas 117 hektare. Dalam dokumen tersebut tercatat dua nama pemegang saham PT BSAL, yakni Rudi Sumarli yang memegang 90 persen saham dan menjabat sebagai Direktur Utama, serta Firdaus Hikmi Abdullah yang memiliki 10 persen saham dan tercatat sebagai Komisaris PT BSAL.

Selain itu, sejumlah sumber juga menyebutkan nama seorang pria berinisial DDN yang diduga terlibat dengan PT BSAL. Meski demikian, DDN disebutkan hanya berperan di belakang layar.

Nama DDN sempat mencuat dan diperhitungkan dalam industri pertimahan di Bangka Belitung. Pria yang kini diduga banyak tinggal di Australia ini, dikenal memiliki jaringan bisnis yang luas, termasuk di sektor perkebunan dan otomotif. DDN juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan penguasa saat itu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, PT BSAL tercatat beberapa kali melakukan ekspor balok timah (tin ingot) pada tahun 2022 ke Singapura dan beberapa negara lainnya. Ekspor ini menambah daftar panjang aktivitas PT BSAL yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi terus berupaya untuk mengonfirmasi dan memverifikasi sejumlah data terkait PT BSAL, termasuk dengan pihak Surveyor Indonesia dan pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi kepada Rudi Sumarli, Firdaus Hikmi Abdullah, dan DDN juga masih dilakukan.

Selain itu, redaksi juga mendalami lebih lanjut sejumlah data dan dokumen terkait PT BSAL serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini.

Penyelidikan ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat semakin banyaknya bukti dan informasi yang menunjukkan dugaan keterlibatan PT BSAL dalam aktivitas ilegal.

Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini dengan transparansi dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung yang selama ini terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak sah di industri timah. (Sumber: Babel Terkini, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *