Pasien Terlantar di Rumah Singgah RSUP Babel, Keluhkan Fasilitas dan Biaya Pemeriksaan Rp100.000
KBO-BABEL.COM (BANGKA) – Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi hak semua masyarakat Indonesia. Berdasarkan aturan dasar negara, setiap warga berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Namun, di RSU Provinsi Bangka Belitung (RSUP), kondisi pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang pasien asal Parit Tiga, Bangka Barat, dilaporkan terlantar di rumah singgah RSUP dan harus membayar Rp100.000 per pemeriksaan kesehatan. Rabu (13/11/2024)
Pasien bernama Ayu ini terpaksa tinggal di rumah singgah RSUP Air Anyir bersama suaminya, Ari, karena menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.
Namun, kondisi rumah singgah yang kurang layak serta biaya pemeriksaan yang ditanggung keluarga pasien membuat mereka merasa keberatan. Ari mengungkapkan kisah mereka saat ditemui di rumah singgah RSUP pada Senin (10/11/24).
“Sudah 19 hari bang kami di sini,” ungkap Ari, sambil menunjukkan kondisi rumah singgah yang mereka tempati.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang diterima sang istri di rumah singgah masih terbatas, dan ia harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas.
“Untuk pemeriksaan terhadap istri biasanya ada perawat dari pihak rumah sakit yang datang, saya bayar Rp100.000. Tapi kalau nebus obat, saya pakai BPJS. Sedangkan makan-minum, saya beli sendiri di warung,” ujarnya.
Ari mengaku kecewa karena fasilitas dan kondisi rumah singgah yang ia tempati bersama istrinya jauh dari kata layak. Beberapa bagian atap rumah singgah tersebut sudah ambrol, dan kran air di toilet seringkali tidak mengalir.
“Kalau atapnya dak bocor, cuma plafonnya sebagian ambrol dan kran air di toilet kadang ngalir kadang dak. Ni sudah empat hari dak ngalir,” ungkap Ari.
Kondisi tersebut jelas memprihatinkan, terutama bagi pasien yang membutuhkan kenyamanan selama proses pengobatan. Rumah singgah RSUP seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pasien dan keluarganya. Namun, dengan kondisi seperti ini, hak atas pelayanan kesehatan yang layak seolah diabaikan.
Merespons keluhan ini, Direktur RSUP, dr. Astrid Ira Ajeng, memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya biaya tambahan sebesar Rp100.000 untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima pada Senin (11/11/24), dr. Ira menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menarik biaya apapun dari pasien yang menempati rumah singgah.
“Biaya pemeliharaan utk rumah singgah blm tersedia shg kami tdk pernah menarik biaya apapun kpd pasien yg menggunakan,” ujar dr. Ira, membantah adanya pungutan yang dibebankan pada pasien di rumah singgah.
Selain itu, dr. Ira juga membantah jika ada petugas kesehatan yang ditugaskan oleh RSUP untuk memeriksa pasien di rumah singgah tersebut. Menurutnya, rumah sakit tidak pernah mengirim petugas kesehatan ke rumah singgah untuk memeriksa pasien yang tinggal di sana, dan oleh karena itu tidak ada biaya apapun yang harus dibayar oleh pasien.
“Kami jg tdk pernah mengirim petugas kesehatan ke rumah singgah untuk mengecek kesehatan pasien shg tdk ada biaya apapun yg kami tarik,” katanya.
Sebagai tindakan lanjutan, dr. Ira mengimbau pasien atau keluarganya yang merasa mendapat pelayanan yang tidak sesuai atau mencurigai adanya penyimpangan agar melapor ke pihak RSUP.
RSUP menyediakan jalur pengaduan yang bisa diakses di lobby utama gedung C.
“Jika ada hal2 yang sekiranya menyimpang, silahkan melaporkan ke loket pengaduan kami di lobby utama gedung C untuk kami ambil tindakan lebih lanjut. Tks,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya untuk memperoleh pandangan lebih lanjut terkait dugaan pungutan biaya pemeriksaan di rumah singgah RSUP.
Sementara itu, publik berharap pihak rumah sakit segera melakukan perbaikan fasilitas rumah singgah agar memberikan kenyamanan yang layak bagi pasien dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian serius dari instansi kesehatan terhadap hak-hak dasar pasien. Pelayanan yang berkualitas dan fasilitas yang memadai merupakan bagian penting dari hak kesehatan yang harus dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah. (Sumber: forumkeadilanbabel, Editor: KBO-Babel)