Hakim Batalkan Status Tersangka Sahbirin Noor, MAKI Kritik KPK Soal Prosedur Penetapan
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal dengan Paman Birin. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin terkait kasus dugaan suap proyek konstruksi tidak sah. Menanggapi putusan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik KPK dan menilai lembaga tersebut menunjukkan kelemahan dalam penanganan kasus ini. Rabu (13/11/2024)
Boyamin menyatakan bahwa putusan praperadilan yang memenangkan Paman Birin menunjukkan bahwa KPK tidak mengikuti prosedur yang semestinya dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
“Pertama, menghormati putusan hakim, apa pun harus kita hormati. Berikutnya adalah, terima kasih kepada Paman Birin yang karena praperadilannya telah menunjukkan betapa belepotannya KPK. Karena sejak awal aku minta untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena, dengan ada DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Menurut Boyamin, KPK tidak segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Sahbirin setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, yang pada akhirnya menjadi salah satu faktor praperadilan diterima. Ia mengatakan bahwa penerbitan DPO bisa saja menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Sahbirin.
“Tapi nyatanya, aku minta DPO berkali-kali, alasannya, jawabannya, loh orangnya lari, masih dikejar kok. Nah, akibat itu, maka kemudian tidak diterbitkan DPO kan. Berarti kan Paman Birin berhasil menunjukkan betapa belepotannya KPK. Sudah aku minta untuk diterbitkan DPO sehingga bisa jadi bukti hitam di atas putih, artinya dokumen yang bisa dijadikan bukti di sidang praperadilan, tapi nggak diberikan. Otomatis kan praperadilan tidak gugur, dan terbukti hari ini dikabulkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa jika KPK menerbitkan DPO untuk Sahbirin, maka permohonan praperadilan yang diajukan kemungkinan besar tidak akan diterima oleh pengadilan. Ia menyebut bahwa prosedur penerbitan DPO juga akan memperkuat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
“Padahal kalau dia (KPK) mau menerbitkan DPO, satu lembar itu sudah disebar di penegak hukum yang lain dan tayang di medsos KPK, selesai dah gugur. Tapi nyatanya kan nggak mau. Ada hal yang mudah nggak mau. DPO itu kan juga ada buktinya, selain menggugurkan praperadilan, nanti kalau tiba-tiba muncul, atau diketemukan orang, bisa ditangkap oleh penegak hukum setempat,” jelas Boyamin.
Boyamin juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Putusan ini dianggapnya menjadi salah satu faktor penting yang membuat penetapan tersangka Sahbirin dapat digugurkan.
“Kenapa menang? Ya ini salah satunya juga putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 atau 2015 itu menyatakan bahwa saksi itu harus diperiksa lebih dulu sebelum tersangka, atau kalau dibalik penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan saksi. Sementara Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT. Tapi nyatanya kan juga tidak, dinyatakan sebagian dari OTT kemarin itu,” tambahnya.
Pada saat praperadilan, Boyamin juga menyatakan bahwa KPK tidak memberikan bukti kuat yang menunjukkan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses penetapan tersangka Sahbirin.
“Di praperadilan setahu saya hanya diberitahukan ada penyidikan segala macam, rangkaian OTT-nya juga tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses-proses yang lain. Sehingga tidak ditangkap bersamaan OTT, sehingga bukan OTT, sehingga ini dianggap penyidikan biasa. Karena penyidikan biasa harus diperiksa sebagai saksi,” lanjut Boyamin.
Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum.
Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK merupakan tindakan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Afrizal dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK untuk Sahbirin tidak sah secara hukum. Hakim menilai bahwa Sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena prosedur yang dilalui oleh KPK tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” tambah hakim Afrizal.
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK dalam persidangan praperadilan ini. Hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh KPK terkait dengan permohonan praperadilan ini tidak berdasar dan ditolak seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya,” tegas hakim Afrizal.
Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang diberikan kepada Sahbirin Noor oleh KPK otomatis gugur. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)