Jaksa Kejari Konawe Selatan Ajukan Tuntutan Bebas untuk Terdakwa Guru Supriyani
KBO-BABEL.COM (Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang juga merupakan polisi. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11). Selasa (12/11/2024)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Ujang Sutisna membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa Supriyani telah melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. Meskipun demikian, Jaksa menyatakan bahwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana.
“Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dalam sidang tersebut.
Ujang menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Terdakwa dianggap tidak memiliki niat jahat dalam perbuatannya.
Jaksa juga menyebutkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dibuktikan secara pidana, namun perbuatan tersebut tidak bisa dibuktikan adanya unsur niat jahat yang mendasarinya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya,” jelas Ujang.
Jaksa juga menekankan bahwa meringankan Supriyani adalah sikap sopan selama persidangan, serta fakta bahwa ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009 di SDN 4 Baito dan memiliki dua anak kecil yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang. Selain itu, Supriyani juga belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan pembebasan.
“Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa Ujang.
Tuntutan dari Jaksa ini menjadi keputusan penting dalam proses hukum yang melibatkan seorang guru honorer yang dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang anak yang juga merupakan polisi.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar selanjutnya, yaitu Kamis (14/11).
Dengan adanya tuntutan ini, pihak keluarga Supriyani berharap keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan segala aspek kemanusiaan dan kondisi pribadi terdakwa. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum sebelum majelis hakim memutuskan nasib hukum Supriyani. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)