Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Hukuman bagi aktor Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba resmi diperberat setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman penjara Ammar Zoni yang sebelumnya tiga tahun kini diperpanjang menjadi empat tahun, sementara denda yang semula mencapai Rp 1 miliar berkurang menjadi Rp 800 juta. Sabtu (9/11/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian isi putusan banding yang diterima pada Jumat (8/11/2024).
Putusan tersebut menjadi pukulan berat bagi Ammar Zoni yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebagai aktor yang cukup dikenal masyarakat, ia sebelumnya sempat mendapatkan simpati atas kasusnya. Namun, setelah vonis banding ini, Ammar yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara kini harus menjalani hukuman yang lebih berat.
Pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa kliennya sudah mengetahui hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dan menerima hasilnya dengan sikap pasrah.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ungkap Jon Mathias saat diwawancarai detikcom, Jumat (8/11/2024) malam.
Langkah JPU yang mengajukan banding ini didasarkan pada penilaian bahwa vonis awal yang diberikan kepada Ammar Zoni dianggap masih terlalu ringan mengingat ia telah tiga kali terjerat kasus serupa.
JPU mengajukan banding untuk memperberat hukuman Ammar dengan harapan agar ada efek jera, mengingat latar belakang kasus narkoba yang berulang.
Dalam proses hukum yang masih berlanjut, tim JPU kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menanggapi kasasi dari pihak JPU, Jon Mathias, selaku kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kontra memori kasasi sebagai bentuk pembelaan lanjutan.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” tambah Jon Mathias.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, aktor kelahiran 1993 itu telah dua kali terlibat kasus serupa, dan penangkapan terakhirnya terjadi di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa malam (12/12/2023).
Dalam insiden tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan. Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun Ammar Zoni sudah beberapa kali diperingatkan oleh pihak berwenang dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, ia masih kembali terjerat dalam kasus narkoba.
Ammar Zoni sebelumnya dikenal sebagai salah satu bintang sinetron yang cukup digemari dan memiliki banyak penggemar. Namun, reputasinya di dunia hiburan menjadi tercoreng akibat kasus hukum yang bertubi-tubi ini.
Kasus narkoba yang melibatkan publik figur seperti Ammar Zoni menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus serupa, yang juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya kasasi yang diajukan oleh JPU dan kontra memori kasasi dari pihak Ammar Zoni, kasus ini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)