Rudianto Tjen Berikan Tanggapan Terkait Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel

Foto: Rudianto Tjen usai menghadiri Rakercab PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Sabtu (14/9/2024) di gedung Sepintu Sedulang (Bangka Pos)

Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel: PDIP Serahkan Proses Hukum kepada Aparat

KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP, Rudianto Tjen, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung kepada aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto Tjen dalam konferensi pers pada hari Jumat, 4 Oktober 2024. Sabtu (5/10/2024)

“Jadi semua kita serahkan ke aparat hukum, saya tidak bisa komentari. Nanti aparat hukum yang akan memeriksa dan sebagainya, karena saya belum tau ceritanya bagaimana,” ujar Rudianto Tjen.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Rudianto menyatakan bahwa PDIP akan mengecam segala bentuk kekerasan, terutama jika dugaan tersebut terbukti.

“Kita mengecam itu lah. Tapi nanti tergantung proses hukum kan, nanti kita lihat prosesnya bagaimana,” tambahnya.

Penekanan ini mencerminkan sikap tegas partai terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, dan pentingnya menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang memastikan bahwa pihaknya tidak akan membela anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dugaan KDRT.

“Yang jelas beliau sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada. Dalam hal ini fraksi maupun DPRD, tidak bisa membela karena ini masalah pribadi,” ujar Didit Srigusjaya pada hari Senin, 30 September 2024.

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus ini berinisial IW. IW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang kini ditangani oleh Polresta Pangkalpinang. Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan sanksi yang akan diterima IW.

“Tidak bisa kita langsung memutuskan memberhentikan enggak, beliau masih punya hak status anggota dewan kita ikuti proses hukum saja,” tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa status anggota dewan tetap diakui hingga ada keputusan hukum yang inkrah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, juga memberikan konfirmasi mengenai penetapan IW sebagai tersangka.

“Iya hari ini kita sudah tetapkan IW sebagai tersangka, sudah gelar perkara dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada hari Senin, 30 September 2024.

AKP Riza mengungkapkan bahwa meskipun IW telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan.

“Belum kita lakukan penahanan karena kita baru menetapkan hari ini, nanti kita kirim surat SPDP ke Ketua DPRD karena yang bersangkutan dewan. Habis itu, kita kirimkan juga surat panggilan kepada yang bersangkutan dan rencana hari ini kita akan kirimkan,” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi IW sebagai anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat. Dugaan KDRT yang melibatkan pejabat publik menimbulkan keprihatinan dan harapan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Rudianto Tjen dan Didit Srigusjaya sama-sama menekankan pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *