Dari Persetubuhan hingga Suap: Jejak Hukum Achmad Dimyati Natakusumah Mertua Beby Tsabina

Foto: Dimyati Natakusumah dan Rizki Natakusumah, ayah-anak anggota DPR RI - (Instagram/@riznatakusumah)

Mertua Beby Tsabina: Achmad Dimyati Natakusumah dan Kasus Hukum yang Menghantui Karir Politiknya

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sosok mertua aktris Beby Tsabina, Achmad Dimyati Natakusumah, kini menjadi sorotan publik menjelang Pilkada 2024, di mana ia maju sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten. Perhatian publik semakin meningkat lantaran kasus-kasus hukum yang pernah menjeratnya kembali mencuat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami siapa sebenarnya Achmad Dimyati Natakusumah dan latar belakang kasus hukum yang melibatkan dirinya. Sabtu (5/10/2024)

Siapa Achmad Dimyati Natakusumah?

Achmad Dimyati Natakusumah, yang lahir dengan nama lengkap Raden Achmad Dimyati Natakusumah pada 17 September 1966, adalah mantan Bupati Pandeglang yang menjabat selama dua periode dari tahun 2000 hingga 2009.

Bacaan Lainnya

Ia dikenal sebagai sosok politikus yang terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif setelah masa jabatannya sebagai bupati. Ia juga merupakan suami dari Irma Narulita, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pandeglang sejak tahun 2016.

Dari pernikahannya, Dimyati dan Irma dikaruniai tiga orang anak, salah satunya adalah Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang menikahi aktris Beby Tsabina pada 23 Juni 2024. Rizki Aulia sendiri aktif dalam dunia politik, menjadi anggota DPR RI selama dua periode, yaitu 2019–2024 dan 2024–2029.

Kasus Hukum yang Menjerat Dimyati

Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan persetubuhan Achmad Dimyati Natakusumah dengan seorang gadis di bawah umur, yang saat itu berinisial RSDK. Kasus ini mencuat ke publik pada tahun 2004, saat RSDK yang berusia 17 tahun melaporkan Dimyati ke Komnas Perlindungan Anak.

“Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan persetubuhan antara seorang pejabat publik dan anak di bawah umur,” ujar Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, saat itu.

Menurut laporan, RSDK dan Dimyati terlibat dalam hubungan romantis sejak Agustus 2003. RSDK mengklaim bahwa selama hubungan itu, ia dijanjikan akan dinikahi oleh Dimyati, sehingga ia merasa percaya untuk menyerahkan kehormatannya.

Persetubuhan tersebut dilaporkan terjadi di Hotel Citraland, saat RSDK masih berusia 16 tahun. Namun, hubungan mereka berakhir pada Maret 2004 karena mulai dicurigai publik. RSDK merasa tidak mendapatkan tanggung jawab dari Dimyati dan memutuskan untuk melapor kepada LSM Justicia Masyarakat Banten.

“Laporan RSDK direkam dalam sebuah VCD oleh Ketua LSM, Cecep Solihun, yang kemudian digunakan untuk memeras Dimyati sebesar Rp2 miliar,” ungkap Agus Setiawan, kuasa hukum RSDK.

Rekaman tersebut akhirnya disebarkan, dan RSDK justru dijadikan tersangka pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Dimyati.

Ibu RSDK, Yenni Karleni, juga mengungkapkan keheranannya terhadap tawaran damai dari Dimyati.

“Pihak Pak Dimyati pernah menawarkan damai, sampai saat ini belum ada realisasinya. Saya tidak butuh duit. Insya allah saya tidak kekurangan. Tetapi saya menuntut tanggung jawab moril Pak Dimyati sebagai pejabat publik terhadap anak saya,” ujarnya.

Pandangan dari Komnas Perlindungan Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan Dimyati terhadap RSDK merupakan tindak pidana.

“Artinya apakah persetubuhan itu dilakukan suka sama suka atau tidak, pada intinya telah terjadi seorang pejabat publik melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan itu merupakan tindak pidana,” jelas Seto.

Ia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Pandeglang menunda status tersangka terhadap RSDK.

Kasus Suap dan Kontroversi Lainnya

Selain kasus persetubuhan, Achmad Dimyati juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus suap. Pada tahun 2006, saat menjabat sebagai Bupati Pandeglang, ia diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada DPRD Pandeglang untuk melancarkan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke Bank Jabar. Meskipun kasus ini membuat nama Dimyati semakin tercoreng, ia berhasil dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Achmad Dimyati Natakusumah tidak bersalah, dan dibebaskan dengan segala bentuk tuduhan pada tahun 2011,” tulis Detik News dalam laporan mereka.

Pendidikan dan Karir Dimyati

Meskipun tersandung kasus hukum, Dimyati tetap melanjutkan karir politiknya. Ia menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-3 di bidang Ilmu Hukum. Dimyati adalah alumni Universitas Esa Unggul, Universitas Pasundan, dan Universitas Padjajaran, dengan gelar doktor yang diraih pada tahun 2012.

Setelah masa jabatannya sebagai Bupati Pandeglang, ia beralih ke ranah legislatif dan terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten I pada periode 2009–2014.

Ia kemudian mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III pada periode 2014–2018 dan kembali ke Banten I untuk periode 2019–2024. Selama karirnya, Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI pada periode 2 Juli 2014 hingga 1 Oktober 2014.

Dengan segala kontroversi yang menyelimuti dirinya, Achmad Dimyati Natakusumah tetap melanjutkan ambisinya untuk maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten. Kasus-kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk dugaan persetubuhan dan suap, masih membayangi perjalanan politiknya.

Kini, publik menunggu bagaimana langkah Dimyati ke depan dan dampaknya terhadap karir politiknya, serta bagaimana hal ini akan memengaruhi citranya di mata pemilih.

Dalam konteks ini, Beby Tsabina sebagai menantu mungkin akan menghadapi tantangan tersendiri terkait nama baik keluarganya dan dampak dari kasus-kasus tersebut terhadap citra publik mereka. (Sumber: Tirto.id, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *