Anggota Polda Babel Terseret dalam Grup New Smelter, Eks Dirut PT Timah Angkat Bicara

Foto: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 3/10/2024 (Forum Keadilan)

Dugaan Keterlibatan Anggota Polda Babel dalam Grup New Smelter: Eks Dirut PT Timah Beri Penjelasan di Sidang Korupsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan beberapa tokoh penting terus berlanjut. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hadir sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk dan sejumlah smelter swasta. Sabtu (5/10/2024)

Salah satu yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah keberadaan anggota Polda Bangka Belitung (Babel) di dalam grup WhatsApp bernama New Smelter, yang dikatakan dibentuk untuk meningkatkan produksi bijih timah di PT Timah Tbk. Keberadaan anggota Polda Babel di grup tersebut memicu berbagai pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini juga menghadirkan tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah. Majelis Hakim banyak mengarahkan pertanyaan kepada Riza, khususnya mengenai keterlibatannya dengan beberapa pihak, termasuk Kapolda Babel dan Harvey Moeis.

Pertanyaan Hakim tentang Hubungan dengan Harvey Moeis

Pada sesi awal persidangan, Hakim Eko Aryanto mengawali dengan menanyakan bagaimana hubungan Riza dengan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Mendengar pertanyaan tersebut, Riza menjelaskan bahwa dirinya sudah mengenal Harvey sejak tahun 2018.

“Saya mulai bicara ngobrol itu 2018 yang mulia,” ungkap Riza di depan majelis hakim.

Hakim kemudian mengarahkan pertanyaan lebih lanjut terkait hubungan Harvey Moeis dengan mantan Kapolda Babel, Irjen Pol Syaiful Zachri. Menurut informasi yang terungkap di persidangan, nama Irjen Pol Syaiful Zachri beberapa kali disebut dalam kasus ini.

Riza mengakui bahwa dirinya mengenal Syaiful Zachri, tetapi menyatakan tidak mengetahui secara pasti keterkaitan antara Kapolda Babel dengan Harvey Moeis.

“Saya kenal dengan Kapolda,” kata Riza, merujuk pada Irjen Pol Syaiful Zachri.

Keberadaan Anggota Polda Babel di Grup New Smelter

Salah satu momen kunci dalam persidangan adalah ketika Hakim Eko bertanya mengenai keberadaan anggota Polda Babel di dalam grup WhatsApp New Smelter. Hakim merasa penasaran mengapa anggota Polda terlibat dalam grup yang seharusnya berfokus pada urusan produksi bijih timah antara PT Timah dan smelter swasta.

“Bukan, secara spesifik ya, ternyata ada orang Polda di dalam grup smelter itu untuk apa? Apakah menghitung tonasenya antara PT Timah dengan smelter swasta ini? Kalau pengamanan objek vital ngapain masuk ke grup grup ini? Gimana, untuk apa, saudara bisa jelaskan?” tanya Hakim Eko kepada Riza.

Riza, yang tampak kebingungan, mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan oknum Polda Babel dalam bisnis antara PT Timah dengan smelter tersebut.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Riza singkat.

Hakim Eko kemudian mendalami dugaan bahwa oknum anggota Polda Babel meminta kuota dalam kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta. Namun, Riza tetap bersikukuh tidak mengetahui informasi tersebut. Hakim pun terus mengajukan pertanyaan hingga Riza hanya terdiam tanpa memberikan jawaban yang pasti.

“Jadi orang Polda yang masuk ke grup smelter, malah saksi mengatakan orang Polda ini minta tolong ini supaya dikasih kuota untuk kerja sama dengan PT Timah? Saudara enggak tahu?” tanya Hakim kembali.

Meski terus dicecar dengan berbagai pertanyaan, Riza tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan majelis hakim. Pada akhirnya, Hakim menghentikan pertanyaannya terkait masalah ini dan beralih ke topik lain.

Keterlibatan Mantan Kapolda Babel dalam Peningkatan Produksi PT Timah

Nama Irjen Pol Syaiful Zachri, mantan Kapolda Babel, juga kembali mencuat dalam persidangan ketika pegawai General Affair PT RBT, Adam Marcos, memberikan kesaksiannya.

Adam mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari atasannya, Suparta, untuk menjalankan imbauan Kapolda Babel terkait peningkatan produksi bijih timah di PT Timah.

Menurut Adam, Suparta memberikan instruksi tersebut setelah menerima imbauan dari Kapolda Babel.

“Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. Coba lu hubungin orang PT Timah,” ungkap Adam Marcos dalam persidangan.

Adam pun mengaku langsung menjalankan instruksi tersebut dengan menghubungi pihak PT Timah untuk mencari pasir timah. Namun, saat diminta mengingat siapa perwakilan dari PT Timah yang dihubungi, Adam mengaku lupa.

“Saat itu orang PT Timahnya saya lupa,” ucapnya di depan jaksa.

Jaksa kemudian kembali mendalami perintah mantan Kapolda Babel kepada PT RBT melalui Adam Marcos. Jaksa mencoba mencocokkan keterangan Adam di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ia sampaikan saat tahap penyidikan.

“Di nomor 23 saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan saudara Musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?” tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Adam mengaku bahwa saat itu dirinya mengasumsikan perintah tersebut berasal dari Kapolda Babel untuk meningkatkan produksi bijih timah PT Timah.

“Saat itu saya pikir karena himbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas saya asumsikan disuruh Pak Kapolda,” jawab Adam.

Namun, Jaksa merasa bingung dengan keterangan Adam karena pernyataannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di BAP. Menurut BAP, Adam mengaku tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah atau menandatangani berita acara pengiriman.

Jaksa pun mengingatkan Adam bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan, dan setiap keterangan yang berbeda dapat berpotensi merugikannya.

“Saat itu saya bingung pak, cemas, saya bingung mau nyebut siapa karena saya taunya himbauan Kapolda saya asumsikan seperti itu saat itu, yang sebenarnya terjadi seperti yang saya jelaskan,” ungkap Adam dalam kondisi tertekan.

Tuntutan Terhadap Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa atas dugaan mengkoordinasi pengamanan kegiatan penambangan timah ilegal. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Harvey juga dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini masih berlanjut, dan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan pejabat penting di PT Timah, terus dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. Majelis hakim terus menggali informasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai peran berbagai pihak, termasuk oknum anggota Polda Babel yang disebut-sebut terlibat dalam grup New Smelter. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *