Terbongkar! Oknum Wartawan di Pangkalpinang Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Proyek Konstruksi

Foto: Pelaku Sudarsono Alias Panjul Sudarsono di markas Polresta Pangkalpinang

Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Pangkalpinang: Pelaku Ditangkap dengan Uang Rp 20 Juta

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) — Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang baru-baru ini mengungkap sebuah kasus pemerasan yang menggemparkan masyarakat setempat. Pelaku bernama Sudarsono alias Panjul, seorang wartawan berusia 37 tahun, ditangkap pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah warung kopi di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Sudarsono diduga telah melakukan pemerasan terhadap CV Cintia Putri Pratama, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan proyek Long Segmen Pasir Padi di Pantai Pasir Padi, Bukit Intan, Pangkalpinang. Jumat (13/9/2024)

Menurut informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, Sudarsono meminta uang sebesar Rp 20.000.000 dengan ancaman mempublikasikan berita negatif mengenai proyek tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi. Ancaman ini dinilai sangat serius karena dapat merusak reputasi perusahaan yang tengah berupaya menyelesaikan proyek penting tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah CV Cintia Putri Pratama melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/411/IX/2024/SPKT/RESTA PKP.

Foto: Pelaku Sudarsono Alias Panjul Sudarsono saat diintrogasi di markas Polresta Pangkalpinang

Dalam laporannya, pihak perusahaan mengungkapkan bahwa Sudarsono telah mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan proyek Long Segmen Pasir Padi jika tidak mendapatkan uang sesuai yang diminta.

Penangkapan Sudarsono dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Saat melakukan operasi di warung kopi Kanti Ku Ngopi, pihak kepolisian menemukan dan menangkap Sudarsono dengan barang bukti berupa satu amplop cokelat berisi uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 200 lembar, dengan total Rp 20.000.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang diminta oleh pelaku.

Foto: Barang Bukti kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan

Setelah penangkapan, Sudarsono dibawa ke markas Polresta Pangkalpinang untuk menjalani interogasi. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Sudarsono berniat mempublikasikan berita negatif tentang proyek tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan.

Saat ini, Sudarsono berada di bawah pengawasan ketat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pelengkapan berkas penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus dengan seadil mungkin dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti tantangan etika dan legalitas dalam dunia jurnalisme serta pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Skandal ini tidak hanya mengejutkan komunitas jurnalisme tetapi juga menggarisbawahi kebutuhan akan integritas dalam praktik media. Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan memastikan bahwa tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari di masa depan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua tindakan hukum diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan Sudarsono merupakan langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap media dan institusi hukum, serta menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalisme. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *