Sidang Korupsi Timah: Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 Miliar dengan PT Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sidang kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Dalam sidang tersebut, staf General Affairs PT RBT, Adam Marcos, memberikan kesaksian terkait transaksi senilai Rp 183 miliar antara PT Timah dan PT RBT. Adam hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan PT RBT. Jumat (13/9/2024)
Dalam persidangan, Adam Marcos mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Suparta untuk membantu PT Timah meningkatkan produksi timah. Suparta juga memintanya untuk berkomunikasi dengan pihak PT Timah dalam menjalankan tugasnya tersebut.
“Saudara diberi uang oleh Pak Suparta untuk modal tadi, untuk istilahnya membina?” tanya Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan.
Adam menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk membina penambang liar yang di PT Timah.
Adam mengakui bahwa ia menerima uang dari Suparta sebesar Rp 11,5 miliar dalam rentang waktu 2018-2019. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,5 miliar pada tahap pertama dan Rp 10 miliar pada tahap kedua.
Hakim Eko kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai transaksi yang terjadi selama tahun 2018.
“Apa benar ini April sampai Desember (2018), ini kan data tadi yang saya ditunjukkan tadi 465, bisa dibilang transaksi?”
Adam pun menjawab, “Benar Yang Mulia.”
Hakim Eko kembali mempertegas, “Senilai Rp 183 miliar?”
Adam mengonfirmasi, “Benar Yang Mulia.”
Hakim Eko kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai aliran uang tersebut.
“Saudara tahu uang itu dibayar PT Timah ke mana?”
Adam menjelaskan bahwa uang tersebut dibayarkan kepada kolektor, yang bertugas mengumpulkan bijih timah dari berbagai sumber.
“Kolektor,” ucap Adam singkat.
Lebih lanjut, Adam menuturkan bahwa ia memiliki peran dalam mencari bijih timah dari kolektor-kolektor yang bisa berupa perseorangan atau badan hukum seperti CV. Dalam persidangan, ia menyebutkan bahwa kolektor-kolektor ini adalah pihak yang menerima pembayaran dari PT Timah.
Hakim Eko melanjutkan pertanyaan, “Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah? Saudara tahu?”
Adam menjawab dengan tegas, “Saya Yang Mulia.”
Eko kemudian memastikan, “Jadi PT Timah itu dibayarkan ke siapa?”
Adam menjawab dengan singkat, “Dari PT Timah.”
Hakim Eko mempertegas kembali, “Kolektor?”
Adam menegaskan kembali jawabannya, “Kolektor,” ujar Adam.
Kesaksian Adam Marcos dalam persidangan ini mengungkap transaksi besar yang terjadi antara PT Timah dan PT RBT dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini semakin memperjelas dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka yang fantastis dan menyoroti praktik ilegal dalam industri pertambangan timah di Indonesia. Persidangan ini akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi besar ini. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)