Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi: Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak-Aborsi

Foto: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi (Wartakota)

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi dengan Tuduhan Melanggar UU Perlindungan Anak-Aborsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Nikita Mirzani resmi melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke kepolisian atas dugaan tindak pidana yang melibatkan putrinya, LM (16). Laporan ini mencakup pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk tuduhan terkait aborsi. Jumat (13/9/2024)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan keterangan mengenai laporan tersebut kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

“(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” ungkap Nurma pada Jumat (13/9/2024).

Pasal 76D dari Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Sementara itu, Pasal 348 KUHP berbunyi:
(1) “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
(2) “Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh adalah terlapor dalam kasus ini.

“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu-lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh),” jelas Nurma saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Meskipun Nurma tidak merinci detail kasus tersebut, ia memastikan bahwa laporan Nikita melibatkan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Kesehatan.

“Pertama Undang-Undang Kesehatan, kemudian (UU) Perlindungan Anak, terus kemudian KUHP,” kata Nurma.

Saat ini, Nikita Mirzani telah menyerahkan barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian.

“Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti, belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita,” ujar Nurma.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa laporan dibuat pada Kamis, 12 September.

“Yang jelas, Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP juncto Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak,” kata Fahmi.

Hingga berita ini dimuat, redaksi telah mencoba menghubungi Vadel Badjideh melalui direct message di Instagram untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, dan pihak berwenang akan terus melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *