Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Kasus Korupsi Timah, Kejagung Belum Ambil Langkah

Foto: Brigadir Jenderal Mukti Juharsa (Humas Polri)

Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa Meski Nama Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali mencuat dalam sidang tindak pidana korupsi timah yang digelar pada Rabu, 11 September 2024. Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, disebut dalam kesaksian Ali Syamsuri, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Belitung. Jumat (13/9/2024)

Ali Syamsuri memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan terhadap Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Bacaan Lainnya

Ini bukan kali pertama nama Mukti Juharsa muncul dalam sidang kasus ini. Meskipun begitu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum memanggil Mukti Juharsa untuk diperiksa.

Ketika dihubungi oleh Tempo mengenai kapan Mukti Juharsa akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa belum ada perintah dari hakim untuk memanggil yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (Mukti Juharsa) tidak (berstatus) sebagai saksi dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan,” kata Harli Siregar lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 12 September 2024.

Harli menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan berkas perkara, dan hasil pemeriksaan tersebut harus dipantau lebih lanjut.

“Untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap, menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan secara menyeluruh ya,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Ali Syamsuri mengungkapkan bahwa ketika Mukti Juharsa masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung, dia pernah hadir dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah tempat makan di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung. Dalam kesempatan itu, Ali Syamsuri diperkenalkan dengan Harvey Moeis, yang kini didakwa memperkaya diri senilai Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.

Nama Mukti Juharsa pertama kali terungkap dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam sidang tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa diduga terlibat sebagai admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’.

Grup WA ini diduga digunakan untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa diungkapkan oleh Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, yang juga hadir sebagai saksi. Menurut Ahmad Samhadi, Mukti Juharsa adalah admin grup WA tersebut pada 2016 ketika masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

“Grup WA ini dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta,” jelas Ahmad Samhadi.

Meski nama Mukti Juharsa sering disebut dalam persidangan, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengambil langkah untuk memanggilnya sebagai saksi, menunggu instruksi dari hakim dalam proses persidangan lebih lanjut. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *