Brigadir AK Tersangka Dugaan Asusila di Belitung Naik Mobil Tahanan Setelah Tahap Dua
KBO-BABEL.COM (Belitung) – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum polisi dari Polres Belitung, Brigadir AK, kini telah memasuki tahap dua. Pada hari Jumat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Jumat (13/9/2024)
Brigadir AK terlihat hadir di Kejari Belitung mengenakan kemeja dan celana jeans hitam. Dia didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.
Setelah beberapa jam proses administrasi, Brigadir AK digiring keluar ruangan dengan pengawalan petugas kepolisian dan mengenakan rompi tahanan, kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
“Iya tadi tahap dua sudah selesai. Penyidik Polres Belitung menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung, Riki Guswandri, yang didampingi oleh Kasi Pidum Benni Wijaya.
Guswandri menambahkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Brigadir AK masih sama seperti yang diterapkan oleh penyidik kepolisian sebelumnya.
“Iya untuk pasal masih sama tidak ada perubahan,” kata Guswandri.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, korban yang berinisial NJ, seorang remaja berusia 15 tahun, bertemu dengan teman-teman sekolahnya, GA dan PU, untuk mengerjakan tugas sekolah. Dalam perbincangan tersebut, GA dan PU menanyakan kepada korban mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang oknum pengurus panti tempat korban tinggal.
Setelah korban mengaku, GA kemudian menghubungi Brigadir AK dengan maksud melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, ketiganya bertemu dengan tersangka.
Karena alasan ruangan berbau cat, tersangka mengajak mereka berpindah ke ruangan lain. Namun, tersangka hanya mengajak korban, NJ, masuk ke dalam ruangan, sementara GA dan PU menunggu di luar.
Di dalam ruangan tersebut, diduga Brigadir AK melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib, yang kemudian melanjutkan penyelidikan kasus ini hingga tahap dua.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap dua, proses hukum terhadap Brigadir AK kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejari Belitung akan melanjutkan pemeriksaan dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)