Dideportasi ke Filipina, Alice Guo Sampaikan Terima Kasih kepada Irjen Krishna Murti

Foto: Alice Guo Sampaikan Terima Kasih kepada Irjen Krishna Murti

Alice Guo Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Krishna Murti Sebelum Dideportasi ke Filipina

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban dan buronan Filipina, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, sebelum dideportasi dari Indonesia pada Kamis (5/9) malam. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan saat Alice, yang menggunakan kacamata dan masker berwarna hitam, dibawa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada otoritas Filipina. Sabtu (7/9/2024)

Saat akan memasuki mobil yang disiapkan untuknya, Alice Guo menyapa Krishna dengan panggilan ‘abang’ dan mengucapkan, “Thank you, Abangku,” sambil menyalami Krishna. Ucapan tersebut disambut dengan tawa oleh Krishna yang terlihat santai dalam momen tersebut.

Bacaan Lainnya

Proses deportasi Alice Guo merupakan langkah akhir dari serangkaian penangkapan internasional yang melibatkan buronan asal Filipina ini. Setelah dideportasi dari Indonesia, Alice Guo tiba di ibu kota Filipina, Manila, pada Jumat (6/9) dini hari waktu setempat. Saat ini, ia berada dalam tahanan polisi nasional Filipina.

Alice Guo sebelumnya ditangkap di Tangerang pada bulan Agustus. Dia diduga memiliki hubungan dengan geng kriminal China. Penangkapan Alice merupakan hasil dari operasi internasional yang kompleks, di mana ia sempat melarikan diri ke tiga negara berbeda, yakni Malaysia, Singapura, dan Indonesia, sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Dalam perkembangan terkait, Polri juga meminta pihak Filipina untuk menyerahkan buronan BNN, Gregor Johann Haas alias Fernando Tremendo Chimenea, yang ditangkap di negara tersebut pada pertengahan Mei 2024.

Penangkapan Gregor Johann Haas di Filipina diumumkan oleh polisi pada 15 Mei 2024. Krishna Murti menyebut bahwa Gregor Johann Haas adalah seorang warga negara Australia yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke wilayah Asia.

Gregor Johann Haas sebelumnya diketahui juga pernah tinggal di Gili Terawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak berwenang Indonesia kini berharap Filipina dapat memenuhi permintaan untuk ekstradisi terkait buronan ini, guna melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Kasus-kasus seperti ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan lintas negara. Kolaborasi antara negara-negara dalam menangani buronan internasional adalah kunci untuk menegakkan hukum dan keamanan global.

Dengan adanya penyerahan Alice Guo kepada otoritas Filipina, harapan untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan pencegahan kejahatan internasional semakin terbuka.

Sementara itu, perkembangan kasus Gregor Johann Haas masih menunggu langkah-langkah lebih lanjut dari pihak berwenang Filipina dan Indonesia. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *