Tetian Wahyudi, Mantan Wartawan dan Direktur Boneka, Ditetapkan sebagai DPO dalam Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengungkap peran Tetian Wahyudi, mantan wartawan senior yang kini menjabat sebagai Direktur CV Salsabila Utama, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Sebelumnya, Kejagung tidak memberikan keterangan mengenai keberadaan Tetian, namun namanya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kamis (5/9/2024)
Tetian diketahui berperan sebagai salah satu direktur boneka sekaligus kaki tangan dari Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Kini, Tetian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia tidak ditemukan di rumahnya saat hendak diperiksa oleh penyidik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/9/2024), terungkap bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan direksi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra.
Kesaksian yang diberikan oleh Haspani menyebutkan bahwa Tetian pernah terlihat datang bersama seorang pria bernama Ismu, yang diduga merupakan anggota Polres Pangkalpinang.
CV Salsabila Utama, yang dipimpin oleh Tetian, disebut sebagai mitra PT Timah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan, namun tidak terkait langsung dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Ketika hakim mempertanyakan status Tetian dalam kasus ini, jaksa menjelaskan bahwa Tetian belum sempat diperiksa karena telah meninggalkan rumahnya dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa nama lain, termasuk Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina, yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut diidentifikasi berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sidang dakwaan terhadap para terdakwa sebelumnya digelar pada Rabu (28/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa Tetian Wahyudi, yang kini berstatus DPO, memainkan peran signifikan dalam kasus korupsi yang juga menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies.
Hal tersebut diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, serta Suwito Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, Hakim Anggota bertanya kepada Achmad Haspani yang mengaku pernah dimarahi oleh Tetian. Setelah bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa mengenai status Tetian Wahyudi dalam perkara ini.
“Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belum jadi tersangka ya?” tanya Hakim.
“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia,” jelas Jaksa.
Hakim kemudian menjelaskan alasan dirinya bertanya soal status Tetian dalam perkara ini, menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara.
“Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?” tanya hakim lagi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa Tetian belum sempat diperiksa karena saat penyidik mendatangi rumahnya, Tetian sudah meninggalkan tempat tinggalnya.
“Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika didatangi penyidik rumahnya sudah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan,” ujar jaksa.
“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal di situ lagi Yang Mulia,” tambahnya.
Selain itu, Hakim juga menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa seorang pejabat yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung saat itu, Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya Hakim.
“Belum sempat di BAP yang mulia,” pungkas Jaksa, menutup pernyataannya. (Sumber: IDN Times, Editor: KBO-Babel)