Ratusan Ponton Ilegal di Laut Belembang Bakik Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
KBO-BABEL.COM (Bangka Barat) – Tambang ilegal di perairan Belembang Bakik, Tanjung Ru, dan Laut Pulau Kambing, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, hingga saat ini masih bebas beroperasi tanpa tindakan hukum. Ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tawer diduga kebal terhadap hukum dan seolah-olah dibiarkan beroperasi meskipun melanggar aturan. Pada Rabu (4/9/2024), aktivitas tambang ilegal ini masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat. Kamis (5/9/2024)
Menurut informasi yang dihimpun dari keterangan nelayan setempat, ada ratusan ponton ilegal yang masih bekerja di perairan Belembang Bakik. Para nelayan mengaku heran mengapa belum ada langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak aktivitas tambang ilegal ini.
“Kenapa belum ada tindakan dari APH? Kami sebagai nelayan di sini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja di sini,” ujar seorang nelayan separuh baya yang enggan disebutkan namanya.
Wilayah perairan tersebut sejatinya merupakan zona tangkap para nelayan dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas penambangan timah di area itu juga tidak bisa dilegalkan oleh PT Timah karena lokasi tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja (RK) perusahaan dan tidak bisa dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Meskipun pasir timah di laut Belembang Bakik cukup memikat para penambang, aktivitas mereka tetap ilegal karena tidak memiliki izin yang jelas dan hanya dikoordinir oleh para pengelola tambang setempat.
Jika peraturan UU tentang Penambangan Tanpa Izin (PETI) diterapkan, maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Nelayan setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal ini, karena tidak hanya mengganggu ekosistem laut tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka. Warga pesisir, mayoritas sebagai nelayan, mengadukan nasib mereka dan meminta agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera ditertibkan.
“Kepada Bupati, Kapolres, TNI AL, dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat, kami atas nama masyarakat Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat meminta dan mengadu kepada bapak/saudara penegak hukum agar segera ditindaklanjuti. Sejak Ponton Isap Produksi (PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang, Tanjung Ru, dan Laut Pulau Kambing, semuanya dipenuhi ponton, dari situlah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lagi saat ini,” ungkap seorang nelayan Bakik dalam permintaannya.
Situasi ini membuat nelayan semakin sulit mencari ikan dan berdampak signifikan terhadap penghasilan mereka sehari-hari. Mereka berharap aparat terkait dapat segera menertibkan tambang ilegal agar aktivitas penangkapan ikan bisa kembali normal.
Para nelayan terus berharap agar keberadaan tambang timah ilegal di perairan tersebut segera dihentikan demi keberlangsungan hidup mereka.
Kasus tambang ilegal di perairan Belembang Bakik menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang semakin merajalela.
Para nelayan dan masyarakat pesisir kini hanya bisa berharap agar keadilan ditegakkan dan wilayah perairan mereka bersih dari tambang ilegal yang merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian mereka. (Sumber: