Penggerebekan Smelter Mini di Gantong: Kasus Naik ke Penyidikan Setelah Temuan 70 Balok Timah
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Proses hukum terkait kasus smelter mini di Gantong, Belitung Timur, mengalami perkembangan signifikan. Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Dalimunte, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan pada Selasa (3/9/24) petang saat Kapolres memberikan keterangan kepada wartawan. Kamis (5/9/2024)
“Statusnya naik ke penyidikan,” jelas Kapolres Indra Dalimunte.
Meski belum dapat memberikan rincian mendalam terkait proses penyidikan yang sedang berjalan, ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BSR. Perusahaan ini sebelumnya teridentifikasi sebagai pihak yang menyuplai pasir timah ke smelter mini yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres menyebutkan bahwa PT BSR membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
“Smelter (BSR) sudah diperiksa, tapi mereka membantah kalau bijih timah dari mereka. Mereka hanya jual slag. Bukan bijih timah. Itu makanya kami naik ke penyidikan,” terangnya.
Menurut Kapolres, pengakuan PT BSR ini merupakan salah satu alasan utama pihaknya mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.
Kapolres juga menginformasikan bahwa hasil penyelidikan sementara akan dirilis pada akhir pekan ini.
“Mohon pengertiannya ya, untuk kelancaran penyidikan. Kami harus hati-hati karena dokumennya lengkap,” ujar Kapolres, menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keakuratan data yang dikumpulkan selama penyidikan.
Sejak kasus ini mencuat, beberapa nama yang diduga terlibat dalam bisnis smelter mini, seperti Abrt. Rki, Kki, dan Rml, telah disebut dalam laporan awal. Namun, Kapolres belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait keterlibatan mereka.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing individu yang disebutkan.
Pada 4 Agustus 2024, pihak Polres Belitung Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang terlibat dalam aktivitas peleburan bijih timah.
Smelter mini yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut berukuran sekitar 2 x 3 meter dengan tinggi sekitar 2 meter, memiliki kapasitas lebur sekitar 2 ton per kali charge. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 70 batang balok timah dan 60 karung pasir timah.
Menariknya, smelter mini ini sempat diklaim sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, Kades Gantong, Arief Kusmayadi, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya smelter mini di wilayahnya.
“Saya tidak menerima laporan dari RT setempat atau pemberitahuan dari pemilik usaha terkait smelter ini,” ungkapnya.
Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam operasi ilegal ini akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sumber: Babel Terkini, Editor: KBO-Babel)