Jaksa Tunjukkan Bukti Percakapan Kesepakatan Korupsi Harvey Moeis dan Petinggi PT Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 2 September 2024, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, mempresentasikan bukti percakapan yang mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, telah mencapai kesepakatan dengan mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Bukti tersebut berupa chat yang menunjukkan diskusi antara berbagai pihak terkait kesepakatan tersebut. Rabu (4/9/2024)
Dalam sidang tersebut, JPU memulai dengan pertanyaan kepada saksi Musda Anshori, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Bangka Induk PT Timah.
“Pernah tidak ada keadaan selisih kadar sampai pihak PT RBT (Refined Bangka Tin) menarik lagi bijih timahnya, logam timahnya?” tanya JPU.
Musda menjawab bahwa ia tidak mengingat detail kejadian tersebut, tetapi ia mengungkapkan bahwa ada kejadian serupa di mana produksi yang sudah dilebur akhirnya diambil jalan tengah atas persetujuan Kepala Unit dan dibayarkan selisihnya.
“Tapi pernah produksi itu sudah dilebur, pada saat itu akhirnya kita ambil jalan tengahnya atas persetujuan dari Kepala Unit dan dibayarkan selisihnya,” tutur Musda.
Selanjutnya, JPU menanyakan tentang kejadian di mana Adam Marcos, General Affair PT Refined Bangka Tin, dikatakan ingin menarik barang yang sudah diekspor.
“Ini ada kejadian apa Adam Marcos mau narik barangnya yang sudah diekspor?” tanya JPU.
Musda menjawab, “Seingat saya, bahasa beliau pada saat itu ke bagian pengangkutan yang diinformasikan ke saya, itu masalah selisih kadar. Mereka punya taksasi sendiri, tapi kita juga punya taksasi di gudang kita.”
Jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti chat antara Musda dan Achmad Syamhadi, General Manager Produksi PT Timah. Setelah konfirmasi nomor ponsel Musda, yang dikatakan sudah tidak digunakan, jaksa melanjutkan dengan membaca pesan-pesan tersebut.
Jaksa kemudian membacakan pesan-pesan yang memperlihatkan diskusi mengenai kesepakatan antara Harvey dan Alwin Albar.
JPU bertanya, “Yang Pak Harvey deal sama Pak Dir Ops, apa maksudnya Bapak?”
Musda sempat mengelak dengan mengatakan, “itu bukan saya.”
Namun, jaksa menjelaskan bahwa itu adalah ucapan Syamhadi yang disampaikan melalui chat.
“Lah, Harvey kan sudah deal sama Dir Ops,” ujar JPU membacakan pesan tersebut.
JPU kemudian menanyakan siapa Direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada saat itu, dan Musda menjawab bahwa itu adalah Alwin Albar. Alwin juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
“Deal-deal-annya Bapak enggak tahu ya?” tanya jaksa. Musda menjawab, “tidak tahu.”
Jaksa melanjutkan dengan membacakan pesan dari Syamhadi yang meminta bantuan Musda untuk berbicara dengan Harvey.
“Nah, ini. ‘Dia minta tetap dibalikin, Pak. Tolong dibantu Pak, bicara sama Pak Harvey-nya’,” kata jaksa sambil membaca bukti pesan tersebut. Jaksa bertanya, “Kenapa harus bicara sama Pak Harvey?”
Musda menjelaskan, “Karena bahasa dari Pak Syamhadi tadi, saya juga tidak tahu Pak Harvey ini siapa pada saat itu.”
Jaksa kemudian menanyakan, “Macam mana Bapak tidak tahu? Kan bapak yang sampaikan ke Pak Syamhadi?” Musda menjelaskan bahwa Syamhadi dalam pesan sebelumnya menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan antara Direktur Operasional dan Harvey.
“Kita kan enggak tahu Pak Harvey-nya, ya bicarakan dengan Pak Harvey,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan solusi yang diberikan Musda dan Syamhadi kepada PT RBT, dalam hal ini kepada Harvey dan Adam Marcos. Musda menjelaskan bahwa pada waktu itu, ia telah berkoordinasi dengan Kepala Gudang dan menyampaikan informasi kepada Syamhadi mengenai pembayaran limit.
“Kita tanpa mengubah aturan di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 05 Tahun 2016 itu dibagi dua,” ucap Musda.
“Jadi selisih itu dibagi dua, di tengah-tengah angkanya.”
Sidang ini mengungkapkan kompleksitas dari kasus ini dan menunjukkan bagaimana kesepakatan antara pihak-pihak terlibat berperan dalam dugaan korupsi timah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengklarifikasi lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab dari setiap pihak dalam kasus ini. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)