Reklamasi Lahan Bekas Tambang: Komitmen Konsisten PT Timah Tbk dalam Pemulihan Lingkungan
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan. Reklamasi ini melibatkan area darat dan laut, mengingat kegiatan penambangan perusahaan dilakukan baik secara offshore maupun onshore. Rabu (4/9/2024)
Untuk reklamasi darat, PT Timah telah melakukan berbagai program seperti penanaman atau revegetasi dan penghijauan. Pada tahun 2023, perusahaan ini berhasil mereklamasi lahan seluas 299,47 hektar.
Rencana untuk tahun 2024 adalah mereklamasi seluas 396,5 hektar, menunjukkan peningkatan komitmen dalam pemulihan lingkungan pasca-tambang.
Sejak tahun 2015 hingga 2023, PT Timah telah berhasil melaksanakan reklamasi darat seluas 3.183,01 hektar. Area reklamasi ini tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, serta IUP Lintas Kabupaten.
Sementara itu, untuk reklamasi laut, PT Timah menerapkan beberapa program seperti penenggelaman artificial reef, penanaman mangrove, restocking kepiting bakau, serta pemasangan penahan abrasi.
Dalam menjalankan reklamasi, PT Timah melibatkan proses terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan. Untuk reklamasi lahan eks-tambang, perusahaan ini menanam tanaman cepat tumbuh seperti akasia, sengon, cemara laut, dan ketapang.
Selain itu, mereka juga menanam tanaman produktif dan ekonomis seperti kelapa sawit, karet, dan buah-buahan. Tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, juga ditanam di sela-sela tanaman utama.
Reklamasi bentuk lain yang dilakukan PT Timah juga disesuaikan dengan usulan dan kesepakatan dari pemangku kepentingan, termasuk pengembangan tempat wisata dan budidaya tanaman.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa meski perusahaan berkomitmen tinggi dalam reklamasi, mereka menghadapi tantangan, terutama terkait dengan konflik kepemilikan lahan di area eks-tambang.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi, tapi memang masih ada kendala yang dihadapi misalnya lahan yang sudah direklamasi kembali dibuka oleh penambang tanpa izin,” ungkap Anggi.
Namun, Anggi menegaskan bahwa PT Timah terus berkomitmen untuk menerapkan praktik tambang yang bertanggung jawab dan memastikan dampak lingkungan dapat dikelola dengan baik.
“Reklamasi bukan hanya tentang mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga tentang menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab secara lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan,” ujar Anggi.
Dengan upaya reklamasi ini, PT Timah berharap dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan. (KBO-Babel)