Kejati Babel Terima Pengembalian Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi KUR di Bank Sumsel Babel

Foto: Konfrensi pers Kejati Babel terkait Pengembalian uang Rp1 Miliar dari Tipikor Sumsel-Babel. (RRI)

Kejati Babel Amankan Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat di Bank Sumsel Babel

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) baru-baru ini menerima pengembalian dana sebesar Rp1 miliar dari para debitur yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Pengembalian ini merupakan bagian dari proses penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Babel sebagai upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi tersebut. Rabu (4/9/2024)

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1 miliar ini mengikuti Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tertanggal 3 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan yang juga dilakukan pada 3 September 2024.

Bacaan Lainnya

Fadil menambahkan, “Bahwa uang sebesar Rp1 miliar telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang,” dalam pernyataannya pada Selasa (3/9/2024).

Fadil Regan menjelaskan bahwa para debitur telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan dana secara bertahap. Dari total Rp18.830.000.000,00 yang dipertanggungjawabkan, hingga saat ini telah dikembalikan sebesar Rp7.900.000.000,00 dan dititipkan di Bank Sumsel Babel. Dengan tambahan Rp1 miliar, total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur mencapai Rp8.900.000.000,00.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar yang melibatkan 53 debitur pada periode 2022-2023 di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Dua tersangka yang ditahan adalah AYK yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Fadil Regan saat konferensi pers di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.

Kejati Babel terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan memastikan keadilan untuk semua pihak yang terlibat. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *