Polri Bernegosiasi dengan Filipina untuk Barter Buron Alice Guo dengan Gregor Haas
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Alice Guo alias Guo Huang Ping, buron yang paling dicari di Filipina, telah ditangkap di Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung. Saat ini, Polri tengah melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina untuk barter buron, di mana Filipina diharapkan dapat menyerahkan Gregor Johann Haas, buron Badan Narkotika Nasional (BNN) yang saat ini ditahan di Filipina. Kamis (4/9/2024)
Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan Alice Guo di Tangerang.
“Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina,” ujar Krishna Murti dilansir dari detikcom pada Rabu (4/9/2024).
Penangkapan Guo, yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang, terjadi pada Selasa (3/9) malam. Guo ditangkap oleh tim gabungan dari Divisi Hubinter Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung. Krishna Murti menjelaskan bahwa saat ini Polri sedang bernegosiasi dengan pihak Filipina untuk menukar Guo dengan Gregor Haas.
“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” tambahnya.
Gregor Johann Haas, anggota kartel Meksiko yang menjadi buron BNN, ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Namun, hingga saat ini, Filipina belum menyerahkan Haas kepada pemerintah Indonesia.
Penangkapan Haas berdasarkan Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Haas pada 29 Januari 2024.
Haas menjadi buron BNN terkait kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya penangkapan Gregor Haas dilakukan setelah adanya Interpol Red Notice. Atpol Polri di Manila, KBP Retno Prihawati, turut berperan dalam berkoordinasi dengan otoritas Filipina. Meskipun ada upaya dari Polri, Filipina belum menyerahkan Haas hingga saat ini, yang membuat proses negosiasi menjadi krusial.
Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, ditangkap di Tangerang setelah ditetapkan sebagai buron dalam kasus dugaan pencucian uang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian yang dilakukan oleh Senat Filipina setelah Guo menolak untuk hadir dalam penyelidikan kasusnya. Penangkapan Guo dilaporkan pertama kali oleh Departemen Kehakiman Filipina.
“Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” ungkap Departemen Kehakiman Filipina, dilansir South China Morning Post (SCMP) pada Rabu (4/9/2024).
Penangkapan Alice Guo berawal dari investigasi yang dimulai pada Mei lalu. Pada bulan tersebut, pihak berwenang Filipina melakukan penggerebekan di sebuah kasino di Kota Bamban, yang diduga dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Guo saat menjabat sebagai wali kota.
Selain itu, Guo bersama 35 orang lainnya dilaporkan oleh lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang, pada bulan lalu. Mereka dituduh melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait tuduhan ini.
Informasi tambahan mengungkapkan bahwa Alice Guo meninggalkan Filipina pada Juli, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban. Setelah meninggalkan Filipina, Guo melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil negosiasi antara Polri dan Filipina mengenai kemungkinan barter buron yang melibatkan Alice Guo dan Gregor Haas. Proses ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan menangani kasus kejahatan lintas negara. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)