Truk Bermuatan Timah Ilegal dari Belitung Diduga Menuju PT MGR, Aparat Diminta Usut Tuntas

Foto: Truk Timah Ilegal

PT MGR Diduga Terima Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal dari Belitung, Polisi Diminta Bertindak

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Puluhan ton pasir timah ilegal yang dimuat oleh tiga truk Fuso dari Kabupaten Belitung diduga disuplai ke PT Mitra Graha Raya (MGR) yang berlokasi di Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ketiga truk tersebut tiba di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya di pelabuhan, truk langsung bergerak menuju Sungailiat, melintasi jalan utama Pemkab Bangka, dan menuju smelter milik PT MGR. Selasa (3/9/2024)

Aktivitas ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam pasokan timah ilegal. Ketiga sopir truk yang diduga membawa pasir timah ilegal tersebut diketahui berinisial SK, SM, dan SH.

Bacaan Lainnya

Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa muatan tersebut memang pasir timah, namun ia tidak tahu secara pasti ke smelter mana timah itu diantar.

“Isinya pasir timah, tapi ga tau ke smelter mana itu diantar,” kata narasumber tersebut.

Namun, narasumber yang sama menyebutkan bahwa informasi yang ia dapatkan mengarah pada smelter milik PT MGR.

“Tapi informasi yang saya dapat, itu ke smelter MGR. Coba kalian buntutin,” ujarnya kepada awak media.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT MGR terkait dugaan tersebut, meskipun aktivitas pasokan timah ilegal ini telah menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut regulasi yang berlaku, setiap perusahaan yang mengambil barang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 35 undang-undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100.000.000.

Pertambangan ilegal sendiri didefinisikan sebagai kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dan tidak mematuhi prinsip penambangan yang baik dan benar.

Selain berdampak pada ekonomi dan sosial, kegiatan ini juga menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya habitat alami.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kegiatan pertambangan ilegal kerap kali dilakukan secara diam-diam dan melibatkan jaringan yang luas, mulai dari penambang di lapangan hingga pengusaha besar yang memiliki smelter.

Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, timah ilegal juga sering kali diekspor tanpa melalui prosedur yang benar, mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

Dalam skala lokal, pertambangan ilegal dapat memicu konflik sosial karena ketimpangan ekonomi yang muncul antara penambang ilegal dan masyarakat yang patuh pada hukum.

Aktivitas ilegal ini juga kerap diwarnai dengan isu keselamatan kerja yang minim. Banyak penambang yang bekerja tanpa perlindungan memadai, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang fatal. Selain itu, kehadiran truk yang memuat timah ilegal sering kali mengganggu lalu lintas jalan raya dan mengancam keselamatan warga setempat.

Panggilan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan ini. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal dan memulihkan kerugian negara akibat aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi informasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan data.

Aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya menjadi masalah hukum, namun juga merupakan ancaman bagi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Dengan tindakan tegas dari aparat dan peningkatan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan pertambangan timah ilegal dapat ditekan dan dikelola secara lebih bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (Sumber: Cakrabhayangkaranews, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *