Rotasi Jabatan: Wakajati Bangka Belitung Pindah ke Jawa Barat, Hari Wibowo Ditunjuk Sebagai Pengganti
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riyono, S.H., M.Hum, telah resmi dimutasi ke Jawa Barat sebagai bagian dari rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Mutasi ini ditetapkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Selasa (13/8/2024)
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Basuki Raharjo, mengonfirmasi kebenaran informasi ini saat diwawancarai pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Iya om ada pergantian, tapi nanti kita umumkan,” ungkap Basuki.
Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait penggantian Wakajati Babel akan segera dilakukan. Namun, Basuki belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengganti Riyono dan destinasi tugas baru Riyono selain menyebutkan kepindahannya ke Jawa Barat.
Dalam mutasi ini, Riyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati di Bangka Belitung, telah diberi kepercayaan untuk memegang jabatan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
Riyono dikenal memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sama di posisinya yang baru.
Mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Riyono, Jaksa Agung telah menunjuk Hari Wibowo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Jakarta.
Hari Wibowo, dengan latar belakang yang kuat dalam penanganan tindak pidana umum, diharapkan dapat melanjutkan tugas-tugas penting yang telah dilaksanakan oleh pendahulunya di Bangka Belitung.
Menurut Basuki Raharjo, keputusan rotasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyegarkan struktur organisasi Kejaksaan dan meningkatkan kinerja lembaga dalam penegakan hukum di berbagai daerah.
Keputusan Jaksa Agung mengenai rotasi ini mencakup sebanyak 25 posisi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di antaranya posisi Wakajati Bangka Belitung.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan terdapat kesinambungan dalam proses penegakan hukum dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta penguatan kinerja Kejaksaan di tingkat nasional. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)