Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK: Ali Fikri hingga Ahmad Burhanudin

Foto: Kejaksaan Agung RI

Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior dari KPK, Pengganti Masih Belum Ditentukan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sepuluh jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke institusi asal mereka. Penarikan ini mencakup jaksa-jaksa yang telah lama berkecimpung dalam pemberantasan korupsi, termasuk Ali Fikri, Ahmad Burhanudin, dan Andhi Kurniawan. Selasa (13/8/2024)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tiga di antara jaksa yang dipulangkan merupakan pejabat struktural di KPK.

Bacaan Lainnya

“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” kata Harli saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Ali Fikri dikenal sebagai salah satu jaksa senior di KPK yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali telah bertugas di lembaga antirasuah ini lebih dari sepuluh tahun, dan namanya semakin dikenal publik saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK sejak tahun 2020.

Sementara itu, Ahmad Burhanudin, yang juga dipulangkan, adalah Kepala Biro Hukum KPK, sedangkan Andhi Kurniawan menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.

Selain ketiga pejabat struktural tersebut, tujuh jaksa lainnya yang juga dipulangkan adalah jaksa fungsional di KPK. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.

Harli menegaskan bahwa para jaksa ini dipulangkan sesuai dengan kebijakan Kejagung, meskipun alasan spesifik mengenai penarikan ini tidak diungkapkan secara rinci.

Harli juga menyatakan bahwa Kejagung akan segera mengirimkan jaksa-jaksa baru untuk menggantikan mereka yang telah dipulangkan ke Kejagung. Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan menjadi pengganti para jaksa senior tersebut.

“Belum (ditentukan penggantinya),” ucap Harli.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas, menggelar pertemuan dengan Biro Kepegawaian Kejagung. Pertemuan ini diadakan untuk membahas pemulangan sepuluh jaksa senior dari KPK.

Harli membenarkan adanya pertemuan tersebut, yang dilaksanakan pada Jumat (9/8) di kantor Kejagung.

“Jadi begini, mereka itu kan yang 10 orang kembali itu jaksa-jaksa yang kita panggil kemarin itu diantar oleh Sekjen KPK dan kalau nggak salah Kepala Biro SDM juga, diantar ke kita. Jadi istilahnya dihadapkan,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (10/8/2024).

Langkah pemulangan sepuluh jaksa senior ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dampaknya terhadap kerja KPK. Namun, dengan janji Kejagung untuk segera mengirimkan pengganti, harapan tetap ada bahwa kerja pemberantasan korupsi tidak akan terganggu. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai rencana pengisian posisi yang ditinggalkan oleh para jaksa tersebut. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *