Jaksa Kuntadi, Spesialis Kasus Korupsi Kelas Kakap, Dimutasi Menjadi Kepala Kejati Lampung

Foto : Kuntadi Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung

Jaksa Kuntadi Ditunjuk Sebagai Kepala Kejati Lampung, Menggantikan I Gde Ngurah Sriada

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 yang tertanggal 9 Agustus 2024. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Mutasi ini juga mencakup 25 pejabat eselon II lainnya. Selasa (13/8/2024)

Kuntadi menggantikan I Gde Ngurah Sriada, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Lampung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.

Bacaan Lainnya

“Ini bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata Harli Siregar, pada Senin (12/8/2024).

Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus besar dan kompleks. Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, ia terlibat dalam penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk menteri.

Salah satu kasus signifikan yang ditanganinya adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton periode 2010-2022, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp47,1 triliun.

Kuntadi juga dikenal karena perannya dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun, yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Selain itu, Kuntadi menangani kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka untuk periode 2017-2018. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan usaha di luar core bisnisnya dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Kasus lainnya termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 dan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023, yang senilai Rp1,3 triliun.

Kuntadi juga berperan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya, dengan total kerugian negara sebesar Rp20 triliun.

Kasus lain yang ditangani adalah korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Penunjukan Kuntadi sebagai Kepala Kejati Lampung diharapkan akan membawa pengalaman dan keahlian yang signifikan dalam menangani kasus-kasus besar di wilayah tersebut.

Dengan rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus kakap, Kuntadi diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejati Lampung dalam penegakan hukum. (Sumber: Lampungpro.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *