Mulai Agustus 2024: BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Layanan Kesehatan Ini

Foto: BPJS Kesehatan

21 Jenis Layanan Kesehatan Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mulai Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sejumlah perubahan terkait layanan kesehatan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sabtu (10/8/2024)

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung mulai Agustus 2024:

Bacaan Lainnya
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – Ini mencakup segala bentuk layanan kesehatan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat – Fasilitas yang tidak terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan kompensasi dari program ini, kecuali dalam situasi darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja – Layanan ini akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja, bukan oleh BPJS Kesehatan.
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta – Layanan kesehatan terkait kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh program khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri – BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya untuk pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik – Prosedur atau perawatan yang hanya bertujuan untuk meningkatkan penampilan estetika tidak akan ditanggung.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas – Perawatan atau pengobatan untuk mengatasi infertilitas tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi – Layanan ortodonsi untuk meratakan gigi tidak akan dicover.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol – Perawatan untuk ketergantungan obat atau alkohol tidak ditanggung.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri – Pengobatan untuk kondisi ini tidak termasuk dalam cakupan.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan – Metode pengobatan yang belum terbukti efektivitasnya secara teknologi kesehatan tidak akan ditanggung.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen – Prosedur medis yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen tidak ditanggung.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik – BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya untuk alat kontrasepsi atau kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga – Pengeluaran untuk perbekalan kesehatan di rumah tangga tidak akan dicover.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah – Layanan kesehatan terkait bencana pada masa tanggap darurat akan ditanggung oleh skema lain.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah – Layanan untuk kondisi yang seharusnya dapat dicegah tidak akan ditanggung.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial – Layanan yang dilaksanakan sebagai bagian dari bakti sosial tidak akan dicover.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – Pengobatan untuk korban tindak pidana ini akan ditanggung oleh skema pendanaan lain.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia – Layanan kesehatan khusus untuk instansi ini tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan – Layanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN tidak akan dicover.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain – Layanan yang sudah termasuk dalam program asuransi atau jaminan lainnya tidak akan mendapatkan cakupan dari BPJS Kesehatan.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang batasan cakupan BPJS Kesehatan, namun diharapkan juga dapat mengarahkan peserta untuk memahami manfaat yang lebih spesifik dari jaminan kesehatan yang mereka miliki. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *