Kejati Babel Tahan Pimpinan dan Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Terkait Dugaan Korupsi KUR
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp18,8 miliar yang disalurkan kepada 53 debitur selama tahun 2022 hingga 2023. Sabtu (10/8/2024)
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (8/8/2024) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengumumkan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah AYK, selaku Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, dan FC, penyelia kredit di cabang yang sama.
“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” ujar Fadil.
Menurut Fadil, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan secara primair adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk pasal subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fadil menjelaskan bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024.
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang.
Sebelum melakukan penahanan, Kejati Babel telah memeriksa 40 orang saksi dari kalangan perbankan dan debitur yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut, dan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang relevan.
Fadil menekankan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Bank Sumsel Babel dan PT Hutan Karet Lada (HKL).
“Ini kasus yang berbeda dengan tersangka yang berbeda karena ini terkait penyaluran KUR bidang tambak,” jelasnya.
Fadil berharap bahwa penanganan kasus ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. “Semoga ini tipikor terakhir yang terjadi oleh Bank Sumsel Babel dan tidak terjadi lagi di Cabang lainnya,” tutup Fadil. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO-Babel)