Pertamax di Bangka Belitung Tembus Rp14.000: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mulai Sabtu (10/8) pukul 00.00 WIB, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter. Kenaikan ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Sabtu (10/8/2024)
Namun, harga Pertamax di beberapa wilayah seperti Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dibanderol lebih tinggi, yakni Rp14.300 per liter. Sementara itu, di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, harga Pertamax mencapai Rp14.000 per liter. Di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Sabang, harga Pertamax ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp12.600 per liter.
Kebijakan kenaikan harga ini telah dipublikasikan di situs resmi Pertamina. Penjabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax ini dilakukan berdasarkan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Heppy menambahkan bahwa sebelum Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi ini, sejumlah badan usaha lainnya sudah lebih dulu melakukan penyesuaian harga sejak awal Agustus 2024.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Heppy.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi. Meskipun tren ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama, Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga BBM nonsubsidi sejak Maret 2024 hingga saat ini.
Menurut Heppy, penetapan harga ini juga memperhatikan daya beli masyarakat sebagai faktor utama.
“Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” ujar Heppy.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan harga Pertamax ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Pertamina berharap bahwa penyesuaian harga ini tidak hanya mencerminkan kondisi pasar global tetapi juga tetap menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energinya.
Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari upaya Pertamina untuk terus mendukung perekonomian nasional dengan memastikan ketersediaan BBM berkualitas dengan harga yang sesuai regulasi.
Dengan penyesuaian harga ini, Pertamina mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan BBM, mengingat pentingnya efisiensi energi dan keberlanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pertamina juga memastikan bahwa harga BBM yang ditetapkan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. (KBO-Babel)