Tersangka Sipil Ditahan dalam Kasus Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong

Foto: Tersangka Sipil Ditahan dalam Kasus Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong

Penahanan Tersangka dalam Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik Koneksitas, telah melakukan penahanan terhadap tersangka sipil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong. Penahanan ini dilakukan terhadap tersangka MK, yang berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia, dengan tanggung jawab utama dalam verifikasi pengajuan kredit BRIguna. Jumat (9/8/2024)

Penahanan terhadap MK dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai.

Bacaan Lainnya

Proses ini juga mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka MK diduga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif atau manipulasi data kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH, yang merupakan juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pihak BRI sebesar kurang lebih Rp 55 miliar.

Foto: Tersangka Sipil Ditahan dalam Kasus Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong

Sebagai Relationship Manager, MK seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pengajuan kredit telah diverifikasi secara akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

JAM-Pidmil, Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan unsur-unsur militer dan sipil.

“Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab dalam proses yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kasus korupsi yang melibatkan pengajuan kredit BRIguna fiktif ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjadi fokus penyelidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas, yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur.

Tim ini bekerja sama untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan militer maupun sipil, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka MK kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Penahanan ini diharapkan dapat mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *