Majelis Hakim PN Pangkalpinang Tolak Eksepsi Terdakwa Alwin Albar, Sidang Dilanjutkan
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharo, dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Alwin Albar. Dengan penolakan ini, persidangan kasus yang menjerat Alwin Albar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumat (9/8/2024)
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/8/2024), Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharo, secara tegas menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar,” ujar Sulistiyanto saat memimpin sidang.
Keputusan tersebut disampaikan setelah mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, yang akhirnya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim.
“Demikian ya penasihat hukum dan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa menolak eksepsi yang disampaikan PH dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Sulistiyanto.
Selanjutnya, majelis hakim meminta konfirmasi dari JPU terkait jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan kapan?” tanya Ketua Majelis Hakim.
JPU kemudian memberikan tanggapan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Selasa (13/8/2024) mendatang.
“Izin yang Mulia, Selasa depan,” jawab perwakilan JPU dengan singkat.
Sulistiyanto kemudian mempertegas jadwal tersebut dan menanyakan kembali kepada JPU terkait kehadiran saksi-saksi.
“Jadi Selasa ya?” tanya Sulistiyanto lagi untuk memastikan.
JPU mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada hari Selasa dan Rabu, sesuai dengan jadwal persidangan yang dilakukan dua kali seminggu.
“Izin yang Mulia, kalau minggu depan kita hadirkan saksi-saksi Selasa dan Rabu karena seminggu sidang dua kali,” ujar JPU.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto mengumumkan bahwa sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (13/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
“Baik, sidang kali ini kita tunda dan akan dibuka kembali Selasa (13/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” ucapnya sambil mengetuk palu tanda penutupan sidang.
Terdakwa Alwin Albar terjerat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2017-2019 di lingkungan PT Timah, dan telah menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar di sektor pertambangan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)