Empat Pejabat PT Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Foto: JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas di PT Antam Tbk

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Antam Tbk. Kasus ini mencakup periode tahun 2010 hingga 2022. Jumat (9/8/2024)

Keempat saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam struktur organisasi PT Antam Tbk. Mereka adalah AY, Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; DA, Direktur Utama PT Antam Tbk pada tahun 2019; LSS, Direktur SDM PT Antam Tbk pada tahun 2019; dan SDY, seorang pegawai PT Antam Tbk.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, yang melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat setelah adanya laporan tentang penyimpangan dalam pengelolaan bisnis emas di perusahaan milik negara tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam penyelidikan terkait peran dan tanggung jawab masing-masing individu dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Sementara itu, HN, tersangka utama dalam kasus ini, diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya selama memimpin pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk.

Penyidik sedang berupaya untuk mengungkap skema korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal perusahaan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PT Antam Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, selama ini dikenal dengan bisnisnya yang mencakup pengolahan dan pemurnian logam mulia, termasuk emas.

Namun, dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi perusahaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat luas, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas perusahaan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta pengumpulan bukti lainnya. Pihak Kejaksaan Agung juga menghimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. (SUmber: Puspenkum kejagung RI, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *