Amir Syahbana Desak Pengadilan Tolak Dakwaan: Jaksa Dinilai Tidak Cermat dalam Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024, menyoroti keberatan Amir Syahbana terhadap dakwaan yang diajukan kepadanya dan dua terdakwa lainnya. Kamis (8/8/2024)
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada periode 2021-2024, didakwa bersama Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, dan Rusbani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019. Ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus yang berhubungan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah dan pengelolaan IUP PT Timah.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Amir Syahbana, Pahrozi, memprotes dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pahrozi menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berargumen bahwa jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka dakwaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Pahrozi mengkritik dakwaan yang menyebutkan bahwa Amir Syahbana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan yang memadai terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah selama tahun 2020-2022. Akibatnya, perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal dan transaksi jual beli biji timah kepada PT Timah.
Pahrozi menyatakan bahwa seharusnya PT Timah tidak membeli timah dari wilayah IUP PT Timah sendiri, mengingat adanya kegiatan penambangan ilegal yang sudah berlangsung sejak 2015.
Lebih lanjut, Pahrozi menyoroti adanya tuduhan bahwa Amir Syahbana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Pahrozi menilai bahwa PT Timah Tbk bukanlah bagian dari keuangan negara, melainkan perusahaan swasta yang tunduk pada UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, kerugian yang dialami PT Timah harus dipandang sebagai kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Ia berpendapat bahwa tindakan Amir Syahbana seharusnya termasuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara, bukan tindak pidana korupsi. Jika terdapat kesalahan, menurutnya, hal tersebut harus diselesaikan melalui sanksi administratif dan bukan melalui jalur pidana.
Kuasa hukum Amir Syahbana meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi ini secara keseluruhan, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau sekurang-kurangnya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Mereka juga meminta agar terdakwa Amir Syahbana dibebaskan dari semua dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Di ruang sidang, Amir Syahbana tampak hadir mengenakan jaket hitam, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Selama persidangan, Amir terlihat menundukkan kepalanya sesekali sambil mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Sebagai informasi tambahan, Amir Syahbana dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair). Dakwaan ini menyebutkan bahwa Amir Syahbana diduga telah memperkaya diri hingga Rp 352 juta lebih.
Dengan adanya eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Amir Syahbana, proses hukum dalam kasus ini kini menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai apakah surat dakwaan akan diterima atau ditolak. Keputusan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus korupsi timah yang melibatkan sejumlah pihak dan perusahaan. (KBO-Babel)