Rustamsyah Melawan Tuduhan Bawaslu: Mantan Wakil Bupati Bangka Klaim Pencemaran Nama Baik

Foto: Rustamsyah Mantan Wakil Bupati Bangka

Rustamsyah Melawan: Mantan Wakil Bupati Bangka Tuntut Keadilan Terhadap Penetapan Tersangka oleh Bawaslu

KBO-BABEL.COM (Bangka) – Rustamsyah, mantan Wakil Bupati Bangka dan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PDIP, tengah terjerat dalam kontroversi hukum setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Kamis (8/8/2024)

Rustamsyah merasa langkah tersebut adalah bentuk pencemaran nama baik dan tindakan kesewenangan oleh oknum Bawaslu, dan ia kini mengambil langkah hukum untuk melawan.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dilansir dari getarbabel.com, Rustamsyah, yang baru-baru ini terpilih sebagai caleg DPRD Provinsi dari dapil Kabupaten Bangka, merasa bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindakan yang tidak adil dan merusak reputasinya.

Ia menuduh Bawaslu melakukan fitnah terhadap dirinya dengan mengaitkan kasus pelanggaran pemilu yang tidak didasari bukti yang cukup. Sebagai respons, Rustamsyah melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum Bawaslu Kabupaten Bangka ke Polda Babel pada 4 Agustus 2024.

Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 5.45 WIB, Rustamsyah mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Ia meminta agar media menghubungi penasihat hukumnya untuk informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang sedang diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, penasihat hukum Rustamsyah, Naufal Ikhsan, belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp 4,5 juta jika pelaku terbukti melakukan pencemaran nama baik secara pidana.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Aurora, ketika dihubungi mengenai laporan polisi terhadap oknum Bawaslu, menyatakan bahwa pihak Bawaslu belum mengadakan rapat internal untuk membahas laporan tersebut.

“Kami belum mengadakan rapat membahas hal tersebut, bang,” demikian isi pesan WhatsApp Fega Aurora yang dilansir dari  getarbabel.com pada Rabu (7/8/2024) malam.

Dengan berlarut-larutnya masalah ini, masyarakat dan pihak terkait akan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas sistem pemilu di Bangka Belitung. (Sumber: getarbabel.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *