Suranto Wibowo Dituduh Setujui RKAB Ilegal untuk Penambangan di PT Timah, Pengacara Tegaskan Kliennya Tidak Bersalah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/8/2024). Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja, menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diduga mengandung ketidakbenaran. Kasus ini berfokus pada tuduhan bahwa RKAB yang disetujui Suranto digunakan untuk melegalkan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Rabu (7/8/2024)
Lauren Harianja mengklarifikasi bahwa Suranto Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap RKAB untuk periode 2015 hingga 2019 yang diduga tidak sesuai.
Lauren beranggapan Jaksa sudah menerangkan dengan jelas bahwa terjadi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dan adanya transaksi jual beli biji timah di wilayah IUP-nya sendiri.
Menurut Lauren, jaksa telah menerangkan bahwa lima RKAB yang diterbitkan oleh perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat digunakan untuk kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Bahwa dari fakta hukum ini terbukti lima RKAB perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat dipakai melakukan kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk, akan tetapi oleh lima perusahaan smelter dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” jelasnya.
Lauren menambahkan bahwa RKAB yang berlaku seharusnya adalah RKAB PT Timah, bukan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terdakwa Suranto Wibowo tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan RKAB, persetujuan pemegang IUJP (izin usaha jasa penambangan),” tegas Lauren.
Dia menekankan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di luar RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Bangka Belitung bukan tanggung jawab Suranto. Karena RAKB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Suranto Wibowo atas dugaan persetujuan RKAB yang tidak sesuai. Jaksa menyebut bahwa Suranto menyetujui RKAB untuk lima smelter—PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa—beserta afiliasinya.
Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter tersebut dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
Jaksa juga menyatakan bahwa RKAB yang disetujui digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” ungkap jaksa.
Jaksa menuduh Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter dan afiliasinya, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang buruk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut jaksa, Suranto juga seharusnya membina dan mengawasi pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah selama periode 2015-2019.
Jaksa menyebutkan perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah.
Jaksa juga menyebut bahwa Suranto menerima fasilitas berupa hotel dan transport dari PT Stanindo Inti Perkasa. (Sumber: Suara.com, Editor: KBO-Babel)