Regal Ditangkap Satreskrim Basel, Dituduh Lakukan Asusila dan Ancam Bunuh Korban 8 Tahun
KBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) – Seorang buruh harian bernama Regal (23), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap anak bawah umur berinisial DS (8). Mirisnya, Regal sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Rabu (7/8/2024)
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku Regal dilaporkan oleh keluarga korban. Penetapan Regal sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Basel.
“Sudah kami bawa dan kami periksa, kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti sehingga saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” kata AKBP Trihanto Nugroho dalam konferensi persnya pada Rabu (7/8/2024).
Menurut AKBP Trihanto Nugroho, peristiwa asusila yang dilakukan oleh tersangka Regal terhadap korban terjadi pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 14.20 WIB, saat korban DS tertidur di ruang tamu. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, ibu korban yang mengetahui anaknya telah bangun tidur, langsung memerintahkan untuk bergegas mandi.
Ibu korban kaget ketika mengetahui anaknya mengeluarkan darah ketika buang air kecil. Karena panik, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Setelah diperiksa oleh dokter, didapati bekas luka goresan jari di kemaluan korban. Awalnya, korban tidak mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya.
Setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang saat itu masuk ke dalam rumah ketika korban tengah terlelap tidur.
Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Lebih lanjut, Trihanto Nugroho menjelaskan bahwa saat korban tidur, seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pencabulan.
“Saat itu celananya sudah dalam kondisi terbuka,” tambahnya.
Usai menerima laporan, Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan visum terhadap korban. Pada Kamis (1/8/2024), petugas melakukan pemeriksaan terhadap Regal sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang cukup kuat, Regal kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pencabulan saat korban sedang tertidur. Pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak dan bergerak. Karena tidak bisa melawan, korban hanya terdiam dan langsung memejamkan mata karena takut.
Pelaku juga menahan tangan kanan korban di lantai dan memukul tangan kiri korban. Mengetahui korban tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melakukan pencabulan selama kurang lebih tiga menit.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda bergambar kartun Hello Kitty, celana panjang kulot warna hitam bermotif bunga-bunga, celana pendek warna hijau, satu helai celana dalam warna merah muda, serta satu helai hoodie lengan panjang warna hitam,” ucapnya.
Trihanto Nugroho menambahkan bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kejadian ini mengguncang warga sekitar dan menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Pihak berwenang terus menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)