Pabrik Bakso Ilegal di Bekasi Terbongkar: Menggunakan Jeroan Sapi dan Tanpa Izin Edar

Foto: Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Ist)

Praktik Curang Pabrik Bakso Bekasi: Daging Sapi Diganti Jeroan, Pemilik Jadi Tersangka

KBO-BABEL.COM (Bekasi) – Tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar pabrik bakso ilegal yang beroperasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pabrik tersebut ternyata tidak memproduksi bakso dari daging sapi sebagaimana yang diklaim, melainkan menggunakan bahan baku jeroan sapi. Kasus ini mengungkapkan praktik penipuan yang dilakukan untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan keuntungan. Rabu (7/8/2024)

Menurut keterangan Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hendri Umar, penyelidikan mengungkapkan bahwa bahan utama yang digunakan dalam pembuatan bakso tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Bacaan Lainnya

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” ungkap Kombes Hendri Umar dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2024).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa pabrik ini telah beroperasi sejak tahun 2018.

“2018 dia produksinya. Dia sempat dapat izin edar cuman mati. Pemicunya ini sebenernya kira bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar,” jelas AKBP Inkiriwang.

Pabrik ini terdeteksi tidak memiliki izin edar yang sah untuk penjualan bakso, yang memicu tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk bakso dan menemukan fakta mengejutkan.

“Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi,” tambah AKBP Inkiriwang.

Pabrik tersebut terbukti mengganti daging sapi dengan jeroan dan kerongkongan sapi, yang digiling halus untuk menciptakan rasa dan aroma daging sapi pada produk bakso.

Praktik penipuan ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan biaya produksi dan memaksimalkan keuntungan.

“Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa,” imbuh AKBP Inkiriwang. Diketahui, pabrik ini mampu meraih keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan dari praktiknya.

Sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan MT (43) sebagai tersangka. MT adalah pemilik dan penanggung jawab pabrik tersebut.

“MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” pungkas Kombes Hendri Umar.

Penegakan hukum terhadap pabrik bakso ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serupa dan melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan. Polisi terus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa depan. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *