Kemenkes Klarifikasi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Foto: Ilustrasi Alat kontrasepsi

Klarifikasi Kemenkes: Alat Kontrasepsi Tidak Untuk Semua Remaja, Fokus Pada Edukasi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 telah menimbulkan kehebohan publik karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Namun, tidak ada penjelasan lebih rinci dalam peraturan tersebut mengenai poin pengaturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan terkait aturan ini. Rabu (7/8/2024)

Menurut dr. Nadia, pelayanan kontrasepsi dalam aturan tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja. Pelayanan kontrasepsi hanya ditujukan bagi mereka yang menikah dan memiliki kondisi tertentu yang mengharuskan penundaan kehamilan.

Bacaan Lainnya

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,” ujar dr. Nadia dalam wawancara pada Selasa (6/7/2024).

Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan bahwa rincian aturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) tersebut, penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja memang disebutkan.

Dalam Pasal 103 ayat 4, diatur bahwa pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diwajibkan mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko serta akibatnya.

Edukasi ini mencakup pemahaman tentang pentingnya keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut. Demikian bunyi ayat 2 dari pasal tersebut.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” demikian isi PP tersebut.

Pasal 103 ayat 4 juga menyebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi dengan detail sebagai berikut:

  • Deteksi dini penyakit atau skrining;
  • Pengobatan;
  • Rehabilitasi;
  • Konseling; dan
  • Penyediaan alat kontrasepsi.

Meskipun demikian, dr. Nadia menekankan bahwa alat kontrasepsi tidak diperuntukkan bagi semua remaja, melainkan hanya bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko lebih ditekankan sebagai langkah pencegahan dan pendidikan bagi remaja.

Aturan ini menyoroti pentingnya memberikan pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif kepada siswa dan remaja. Pemerintah berharap bahwa dengan edukasi yang tepat, remaja akan lebih sadar akan risiko dan konsekuensi dari perilaku seksual berisiko, serta memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri.

Edukasi ini juga diharapkan dapat membantu remaja dalam merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik, terutama dalam hal kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga.

Dengan demikian, Kemenkes berkomitmen untuk menyediakan informasi yang jelas dan pendidikan yang memadai untuk remaja mengenai kesehatan reproduksi, sementara aturan lebih rinci terkait penyediaan alat kontrasepsi akan ditetapkan dalam Permenkes yang akan datang. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *