Jokowi Resmikan Aturan Baru yang Memperbolehkan Aborsi di Indonesia

Foto: Ilustrasi Aborsi

Peraturan Baru Jokowi: Aborsi Kini Legal di Indonesia dengan Syarat Tertentu

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan peraturan yang memperbolehkan aborsi bagi warga negaranya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melakukan aborsi. Rabu (7/8/2024)

Syarat pertama adalah adanya indikasi kedaruratan medis. Ini mencakup kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. Syarat kedua adalah aborsi diperbolehkan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Bacaan Lainnya

Pasal 118 PP 28/2024 mengatur bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan melalui dua cara. Pertama, melalui surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual. Kedua, melalui keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Pasal 122 juga menjelaskan bahwa aborsi harus mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suaminya. Namun, ada pengecualian untuk persetujuan suami dalam kasus korban perkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Detail mengenai hal ini diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut, yang menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa ketika PP ini mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

Namun, ketentuan ini juga berlaku hingga diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku, kecuali Pasal 31 yang tetap berlaku.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memiliki acuan mengenai hukum aborsi sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, “MUI sudah menetapkan fatwa terkait aborsi, bisa jadi acuan.”

Berdasarkan fatwa MUI mengenai aborsi, terdapat lima poin utama. Pada poin kedua, dinyatakan bahwa aborsi hukumnya haram jika dilakukan setelah adanya ruh di dalam janin.

“Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh [peniupan ruh ke dalam janin] hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu,” demikian tertulis di poin kedua fatwa MUI.

Namun, di poin ketiga, MUI juga menegaskan bahwa aborsi berpotensi haram meskipun belum ada ruh di dalam janin, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.

“Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam,” tulis fatwa MUI poin ketiga.

Selain itu, dalam poin keempat fatwa MUI, diharamkan bagi semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi. Ketentuan-ketentuan ini menegaskan sikap MUI terhadap praktik aborsi, baik dari sudut pandang medis maupun syariah Islam. (Sumber: Harian Jogja, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *